close
Opini

Ketika Pajak Memeras Keringat Rakyat, Sementara Koruptor Bebas Bersenang-Senang

berita web(3)

Oleh: Didiek Harahap

Suara Teguh dan Botok dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) di forum Indonesia Lawyers Club (ILC) bukan sekadar retorika panggung, melainkan cermin retak dari realitas ekonomi masyarakat bawah hari ini. Ada ironi yang sangat menyakitkan dalam struktur tata kelola keuangan negara kita: ketika pundi-pundi kas negara mengalami kebocoran masif akibat tindak pidana korupsi, beban untuk menutupi defisit tersebut justru digeser ke pundak rakyat kecil melalui intensifikasi pajak.

Sistem politik berbiaya tinggi (high-cost politics) merupakan hulu dari segala kekacauan ini. Penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LIPI sejak lama mencatat bahwa modal untuk maju dalam pilkada atau pemilu legislatif memerlukan biaya yang fantastis—mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah—yang sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan total gaji resmi pejabat publik selama menjabat. Akibatnya, jabatan tidak lagi dimaknai sebagai pengabdian, melainkan investasi politik yang wajib menghasilkan pengembalian modal (return on investment).

Dampak dari dahaganya para pejabat akan balik modal ini berdampak langsung pada rakyat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):

  • Ketimpangan Beban Fiskal: Di saat penerimaan negara dikejar melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perluasan basis pajak hingga ke pedagang kecil, rasio pajak (tax ratio) Indonesia justru masih tertatih-tatih di kisaran 10%. Artinya, penegakan pajak cenderung bersifat regresif—menekan masyarakat bawah sementara kebocoran anggaran di tingkat atas akibat manipulasi dan penyimpangan terus berulang.

  • Kerugian Negara vs. Dampak Sosial: Data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan penindakan kasus korupsi menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, namun tingkat pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) melalui uang pengganti masih sangat rendah.

  • UMKM Terhimpit dari Dua Sisi: Pelaku usaha mikro tidak hanya berhadapan dengan biaya operasional yang membengkak, inflasi bahan pokok, serta jeratan bunga pinjaman, tetapi juga ruang gerak yang makin sempit akibat pengawasan fiskal yang ketat tanpa diimbangi dengan insentif atau perlindungan yang memadai.

Ketakutan dan keengganan DPR serta pemerintah dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin mempertegas adanya benteng perlindungan politik terhadap elite tersangka korupsi. Tanpa adanya regulasi perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), koruptor masih memiliki celah untuk menyembunyikan, mengalirkan, atau menikmati harta hasil kejahatannya setelah menjalani masa hukuman badan yang tergolong ringan.

Negara tidak boleh terus-menerus menjadikan pajak rakyat sebagai “tambal sulam” atas kehancuran anggaran akibat ulah para pencuri uang negara. Memiskinkan koruptor sampai ke akar-akarnya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar tuntutan hukum, melainkan syarat mutlak untuk menyelamatkan keadilan sosial dan perekonomian rakyat kecil. ***

Penulis adalah Pemimpin Umum Warta Desa

kredit foto: ilc

Terkait
LSM soroti Pajak Retribusi Material Tambang

Kajen, Wartadesa. - Selain dampak proyek tol yang masih hangat diperbincangkan di Kota Santri, pajak retribusi material tambang juga menjadi Read more

Seleksi kades memihak bakal calon dari kalangan birokrat

Kabupaten Pekalongan kembali akan memasuki musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai payung hukum, Pilkades serentak tahun ini tetap memakai Peraturan Read more

Mengusung pemimpin warga, perlukah?

Pertarungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan 2020, diperkirakan dipenuhi dengan 3L, alias Lu lagi, Lu lagi, Lu Read more

Ironi Batik Pekalongan: Produk asli yang dibenci masyarakat Pekalongan sendiri

Oleh: Muhammad Arsyad, mahasiswa  IAIN Pekalongan Menjamurnya industri batik pekalongan, membuat derasnya limbah yang terbuang ke sungai. Alhasil, sungai di Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : botokilcpajakteguh