Warta Desa, Kajen. - Rencana pemerintah untuk memotong gaji buruh sebesar tiga persen (2,5 ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha) pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak oleh DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten
