PEKALONGAN, WARTADESA. — Polemik yang melibatkan seorang oknum guru di SDN 02 Langkap, Kabupaten Pekalongan, terus menyita perhatian publik. Meski isu pemberhentian tidak hormat terhadap oknum guru tersebut sudah terlanjur beredar luas di media sosial dan media daring, kepastian resminya hingga kini masih gelap.
Beberapa warga dan orang tua murid yang mengawal kasus ini mengaku belum menerima salinan Surat Keputusan (SK) atau penjelasan resmi mengenai dasar pemberhentian tersebut.
“Kami masih menunggu informasi yang jelas dan resmi. Sampai sekarang belum mendapatkan salinan atau penjelasan terkait surat pemecatan itu,” ungkap salah seorang warga yang terlibat dalam audiensi dengan pihak dinas sebelumnya.
Sayangnya, di tengah kebutuhan publik akan kejelasan informasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, justru terkesan enggan memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi langsung ke kantor Dindikbud pada Senin (21/9/2026) tak membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pesan singkat yang dikirimkan pewarta hingga Selasa (22/9/2026) pun tak kunjung mendapat balasan.
Hak Publik dan Kewajiban Pejabat Transparan
Sikap tertutup pejabat publik seperti ini disayangkan banyak pihak. Dalam sistem pemerintahan yang transparan, pejabat publik pada dasarnya memikul kewajiban hukum untuk membuka informasi kepada masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lembaga pemerintah merupakan badan publik yang wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Keterbukaan atas kasus yang menjadi sorotan masyarakat—seperti status kepegawaian oknum guru di SDN 02 Langkap—bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari keterbukaan tata kelola pemerintahan. Hak warga negara untuk memperoleh informasi ini dijamin guna mendorong pengawasan publik dan mencegah kesimpangsiuran isu di tengah masyarakat.
Pemkab Pekalongan Resmi Berhentikan Oknum Pendidik
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengonfirmasi bahwa tindakan tegas berupa pemberhentian resmi telah dijatuhkan kepada kedua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. Keputusan tersebut diambil setelah penanganan kasus dan pemeriksaan bukti-bukti oleh tim khusus.
“Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi,” jelas pihak Pemkab Pekalongan mengenai status kepegawaian kedua oknum tersebut. Surat keputusan pemberhentian juga dilaporkan telah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
Tindakan pemecatan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan memberatkan:
-
Perbuatan asusila dilakukan di lingkungan tempat kerja (sekolah).
-
Pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali berdasarkan bukti rekaman CCTV yang dikumpulkan warga dan rekan kerja.
-
Oknum kepala sekolah sebelumnya telah mendapatkan teguran serta pembinaan dari pihak korwil.
Meskipun Pemkab telah menjatuhkan sanksi pemberhentian, masyarakat dan orang tua murid di lapangan masih menantikan transparansi dan kejelasan sosialisasi secara terbuka mengenai keputusan tersebut dari Dindikbud Pekalongan. ***










