Warta Desa, Kajen. – Rencana pemerintah untuk memotong gaji buruh sebesar tiga persen (2,5 ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha) pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak oleh DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan.
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di kantor Dinsosnakertrans Senin )03/06/2024) kemarin.
Menurut Ali Sholeh, Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Tapera ditolak lantaran semakin memberatkan beban buruh.
Sholeh menyebut bahwa saat ini potongan gaji buruh sudah cukup banyak. Yakni potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Jika pemeritah menambah potongan Tapera, jelas membebani pekerja.
“Buruh itu sudah ada potongan-potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, itu sudah gede. Mau dipotong lagi untuk Tapera 3 persen, yang 2,5 persen dari upah buruh, yang setengah persen dari pengusaha. Hampir 10 persen itu potongannya dari upah buruh,” ujar dia.
Sholeh menambahkan, di daerah, upah buruh dikenakan PPh, jika ditambah dengan potongan Tapera, maka potongan bagi para pekerja bisa mencapai 12 persen.
Menurutnya banyak pekerja yang sudah mempunyai rumah. Sehingga program Tapera ini semakin membebani nasib pekerja. (.*.)










