close
Hukum & Kriminal

Polemik Tanah Sijeruk Memanas: Ahli Waris Layangkan Somasi ke Kadus, Kades Sebut Pihak Terkait Sedang Upayakan Mediasi

berita web(1)

PEKALONGAN, WARTADESA. — Polemik dugaan kejanggalan transaksi jual beli tanah sawah di Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, resmi memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Didiek Harahab & Partners secara resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Hukum kepada Kepala Dusun (Kadus) Sijeruk, SL, pada Selasa (22/09/2026).

Surat peringatan bernomor 73/K.DHP/IX/2026 tersebut diterima di Kantor Desa Sijeruk dengan tembusan resmi yang ditujukan kepada Kepala Desa Sijeruk dan Camat Sragi. Somasi dilayangkan mewakili para ahli waris sah almarhumah T, yakni M dan S, atas sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00257 seluas 1.219 m² yang berlokasi di Desa Sijeruk.

Kades Sijeruk Sebut Ada Komunikasi Mediasi

Mengenai surat tembusan somasi yang telah masuk ke Pemerintah Desa, Kepala Desa (Kades) Sijeruk, R, memberikan konfirmasi singkat melalui pesan singkat WhatsApp.

Kades R memohon maaf belum dapat memberikan klarifikasi teknis mengenai materi perkara. Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini oknum perangkat desanya (SL) sedang membuka komunikasi aktif dengan pihak kuasa hukum ahli waris untuk mengupayakan penyelesaian non-litigasi.

“Mohon maaf saya belum bisa memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait hal tersebut di atas. Dikarenakan saat ini Saudari SL sedang aktif komunikasi dengan pihak kuasa hukum untuk mediasi secara kekeluargaan,” ujar Kades Sijeruk, R, dalam pesan singkatnya.

Dugaan Cacat Kehendak dan Penyalahgunaan Jabatan

Dalam surat somasinya, pihak ahli waris menilai transaksi jual beli tanah senilai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh SL mengandung cacat kehendak dan ketidakpatutan hukum.

Beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum meliputi:

  1. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Transaksi diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi almarhumah T yang saat itu sudah berusia lanjut (lansia) dan dalam keadaan sakit, serta adanya ketimpangan wawasan dan posisi ekonomi.

  2. Posisi Perangkat Desa: SL selaku Kadus Sijeruk yang memahami administrasi pertanahan dinilai tidak memberikan edukasi dan perlindungan hak kepada warga, melainkan diduga memanfaatkan posisinya untuk membeli tanah di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar yang wajar.

  3. Cacat Administrasi: Objek transaksi belum melalui proses peralihan hak yang sah menurut hukum di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan transaksi tersebut ditolak oleh sebagian ahli waris.

Beri Dua Opsi Penyelesaian

Guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan bermartabat, pihak ahli waris menyodorkan dua opsi penyelesaian bagi SL:

  • Opsi 1 (Pembatalan Jual Beli / Restitusi): Transaksi jual beli dinyatakan dibatalkan bersama. Pihak ahli waris siap mengembalikan uang tunai penuh sebesar Rp80.000.000,- kepada SL. Sebagai gantinya, SL wajib menyerahkan kembali penguasaan fisik tanah beserta dokumen/sertifikat terkait.

  • Opsi 2 (Penyesuaian Harga Wajar): Transaksi jual beli dapat dilanjutkan dengan syarat SL melakukan penambahan/penyesuaian sisa pembayaran hingga mencapai batas harga pasar/NJOP yang adil, yakni total sebesar Rp150.000.000,-. Setelah kesepakatan pelunasan, pihak ahli waris bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.

Ancam Gugatan Perdata dan Laporan ke Inspektorat

Pihak Kuasa Hukum memberikan batas waktu selama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya surat somasi tersebut bagi SL untuk memberikan konfirmasi tertulis atau menemui tim hukum guna menentukan opsi penyelesaian.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut SL mengabaikan atau menolak somasi, pihak ahli waris menegaskan akan segera mengambil langkah hukum tegas:

  1. Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Pembatalan Jual Beli di Pengadilan Negeri Pekalongan.

  2. Melayangkan Laporan Resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang jabatan perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

(Redaksi)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : sijerukSragi