Warta Desa, Pekalongan — Sejumlah bangunan yang berdiri di sepadan sungai wilayah Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan warga setempat. Bangunan yang berada terlalu dekat dengan aliran sungai tersebut dikhawatirkan melanggar aturan perlindungan sempadan sungai dan mengancam keselamatan warga, terutama saat musim hujan tiba.
Warga menilai keberadaan bangunan itu mempersempit aliran sungai dan berpotensi memicu longsor serta banjir. Kondisi kontur tanah di kawasan tersebut diketahui cukup rawan, terlebih jika terjadi curah hujan tinggi yang dapat mempercepat erosi dan menggerus bantaran sungai.
“Setiap hujan deras air cepat naik. Kami khawatir tanah longsor karena bangunan terlalu dekat dengan sungai,” ujar salah satu warga Desa Krandegan, Sabtu 25 Oktober 2025. Ia berharap pemerintah segera turun tangan sebelum bencana benar-benar terjadi.
Dinas Sumber Daya Air (PSDA) sebelumnya telah menegaskan bahwa bangunan di sempadan sungai tidak diperbolehkan karena mengganggu fungsi sungai sebagai jalur air dan ruang penyangga. Aturan tersebut dibuat untuk melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar aliran sungai.
Menanggapi kondisi ini, warga mendesak Satpol PP Kabupaten Pekalongan selaku penegak peraturan daerah untuk segera memeriksa dan menindak bangunan yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, warga meminta pemerintah memberikan sosialisasi dan pengawasan yang lebih ketat di wilayah rawan.
“Kami hanya ingin lingkungan aman. Jangan sampai menunggu terjadi musibah dulu baru ditindak,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai langkah penertiban dari pihak terkait. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan preventif untuk menghindari dampak buruk di kemudian hari, terutama menjelang musim penghujan yang rawan bencana. (Agung Dwi Wicaksono)
				
    
    
    
    








