Warta Desa, Paninggaran, Pekalongan — Pembangunan kawasan wisata di tanah Perhutani wilayah Desa Pedanggung, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan publik. Proyek pengembangan wisata yang disebut-sebut masih dalam tahap perizinan itu menuai kritik karena dinilai telah merusak lingkungan dan melanggar ketentuan kawasan hutan lindung.
Dari pantauan warga, kegiatan pembangunan di area perhutani tersebut menyebabkan kerusakan alam cukup serius. Sejumlah pohon pinus di sekitar lokasi tampak rawan tumbang akibat penggalian tanah di sekitarnya untuk kepentingan pembangunan fasilitas wisata. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana tanah longsor atau pohon tumbang, mengingat kontur tanah yang curam dan berada di dataran tinggi Paninggaran.
Seorang pengamat lingkungan setempat menilai pembangunan tersebut telah melanggar prinsip konservasi alam. “Pembangunan tenda-tenda di sempadan sungai jelas tidak dibenarkan. Area tersebut merupakan kawasan perlindungan yang seharusnya bebas dari aktivitas bangunan permanen maupun semi permanen,” ujarnya.
Lebih jauh, pengamat tersebut juga mempertanyakan dasar hukum penggunaan dana desa untuk proyek yang berlokasi di tanah milik Perhutani. Menurutnya, penggunaan anggaran desa di lahan yang bukan aset pemerintah desa berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa. “Kalau dana desa dipakai di lahan yang statusnya milik Perhutani tanpa kerja sama atau izin yang jelas, maka itu bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya. (Rohadi)
				
    
    
    
    








