Kajen, Wartadesa. - Belasan pelanggar lalu lintas di Jalan Rinjani, Komplek Alun-alun Kajen Kabupaten Pekalongan terpaksa ditindak dengan tilang. Mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tidak menggunakan helm