Batang, Wartadesa. - Pemerintah Kabupaten Batang melarang seluruh perusahaan dan industri mengeksploitasi air bawah tanah. Hal tersebut sesuai dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan berimbas pada amblasnya muka tanah. Untuk memenuhi kebutuhan air
