Batang, Wartadesa. – Pemerintah Kabupaten Batang melarang seluruh perusahaan dan industri mengeksploitasi air bawah tanah. Hal tersebut sesuai dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan berimbas pada amblasnya muka tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan air pada industri, Bupati Batang menginstruksikan menggunakan PUDAM. “Perda RTRW menyebutkan larangan industri maupun perusahaan mengeksploitasi air bawah tanah sebagai upaya mengantisipasi terjadinya amblasnya tanah. Karena itu, kami mendapat instruksi dari Bupati Batang mendata industri yang menggunakan air bawah tanah agar mereka beralih ke PUDAM Sendang Kamulyan,” ujar Yulianto,Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sendang Kamulyan kemarin.
Menurut Yulianto, hingga saat ini ratusan industri di Batang melanggar RTRW lantaran hampir semua industri menggunakan air bawah tanah untuk mencukupi kebutuhannya.
“Oleh karena, kami berharap perusahaan atau industri menghentikan pemanfaatan air bawah tanah dan mengikuti aturan RTRW. Kami siap memenuhi kebutuhan perusahaan terhadap air bersih,” lanjut Yulianto.
Yulianto mengatakan keseriusan PUDAM Sendang Kamulyan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan terhadap air bersih ini dengan menyiapkan infrastruktur yang airnya mengambil dari Perusahaan Daerah Air Bersih SPAM Regional Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Kota Pekalongan.
“Saat ini, jumlah pelanggan air bersih mencapai 52 ribu. Dengan memiliki sejumlah sumber mata air dengan debit air mencapai 700 liter per detik maka kebutuhan iar bersih untuk pelanggan masih mencukupi,” pungkas Yulianto. (Eva Abdullah)










