Pemalang, Wartadesa. – 59 Nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Muamalah melaporkan ke pihak berwajib. Uang tabungan mereka tidak bisa diambil. Demikian disampaikan Humas Polres Pemalang, AKP Lies, Kamis (2/3).
Tarningsih binti Tahroni, warga Dukuh Karang Asem Rt. 08/03 Desa Bantarbolang beserta 58 nasabah lainnya mengadu ke Polsek Bantarbolang karena tidak bisa mengambil uang tabungan mereka di KSU Muamalah unit komplek pasar Bantarbolang.
AKP Lies menjelaskan kronologi kejadian bermula saat 60 nasabah koperasi Muamalah, Ahad (4/9/2016) Pukul 10.15 WIB hendak mengambil uang tabungannya di KSU Muamalah di kios pasar Bantarbolang. Namun uang tabungan nasabah tersebut tidak dapat diambil dengan alasan dari pihak karyawan KSU Muamalah, belum ada uangnya.
Hingga ditunggu hingga kini, uang tersebut belum bisa diambil juga, tambah AKP Lies, kemudian 59 nasabah KSU Muamalah melaporkan kepihak Polsek Bantarbolang.
Kerugian nasabah ditaksir sebesar Rp. 663 juta. Hingga saat ini kasus ini sedang ditangani Polres Pemalang. (WD,tribratanewspemalang)










