close
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Gacon, Dua Kasus Lain Masih dalam Proses

gacon

Warta Desa, Pekalongan — Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan rekonstruksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan terhadap seorang warga. Berdasarkan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, dengan nomor B/2321/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan seseorang berinisial DH sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/187/X/RES.1.24/2025/Ditreskrimum yang juga diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2025. Dengan adanya surat ini, status hukum DH alias Dwl Bin HP resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pekalongan, Saim, menyampaikan bahwa dari tiga kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum, baru satu yang telah terungkap secara jelas.

“Dari tiga kasus yang kami kawal, baru satu yang sudah ada penetapan tersangka. Dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan kami terus mendorong agar segera dituntaskan,” ujar Saim.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Sunardi, S.H., berharap agar pihak kepolisian tidak berhenti pada satu kasus saja dan segera menindaklanjuti dua perkara lain yang masih berjalan.

> “Kami mengapresiasi langkah penyidik dalam menetapkan tersangka pertama, namun kami juga berharap dua kasus lainnya segera diproses secara transparan dan profesional agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Sunardi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pekalongan, mengingat sebelumnya beberapa peristiwa dugaan penculikan dan kekerasan sempat dilaporkan namun belum semua mendapat kejelasan hukum. Penetapan tersangka DH diharapkan menjadi awal terbukanya tabir kasus serupa yang masih dalam penanganan aparat kepolisian. (Agung Dwi Wicaksono)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Gaconmartabakpenculikan