close
Sosial Budaya

Banggar DPRD Pekalongan Tetapkan Swakelola 60%: Ketua Dewan Didesak Prioritaskan Transparansi

Screenshot 2025-11-10 154019

WARTA DESA, KAJEN, PEKALONGAN, (10 Nov 2025) – Kebijakan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan yang menetapkan porsi swakelola sebesar 60 persen dari total anggaran telah memicu sorotan dan kritik. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengurangi tingkat transparansi penggunaan anggaran daerah dibandingkan jika menggunakan mekanisme penyedia (kontraktor).

Keputusan Banggar, yang diketuai oleh Ketua DPRD, menetapkan bahwa porsi pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagian besar akan menggunakan metode swakelola.

Hal ini berarti mayoritas pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah terkait, bukan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa. Proporsi yang besar ini—mencapai 60 persen—menjadikan metode swakelola jauh lebih dominan dibandingkan alokasi anggaran untuk penyedia

Kebijakan ini langsung menuai kritik dari internal anggota dewan sendiri. Sorotan tajam dialamatkan kepada Ketua Anggota Dewan yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar, yang seharusnya memegang peranan kunci dalam pengawasan anggaran.

Kritikus berpendapat bahwa Ketua Banggar seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan mendorong mekanisme yang menjamin transparansi tertinggi.

“Seharusnya Ketua Anggota Dewan sebagai Ketua Banggar harus lebih berpihak ke masyarakat. Karena kalau melihat dari anggaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swakelola lebih besar dari penyedia, padahal swakelola tidak bisa setransparan penyedia,” ujar salah seorang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran utama yang muncul dari dominasi metode swakelola adalah minimnya tingkat keterbukaan dan akuntabilitas. Mekanisme pengadaan melalui penyedia (tender/lelang) cenderung lebih transparan karena melibatkan publikasi dokumen, persaingan harga, dan penunjukan pemenang secara terbuka.

Sebaliknya, pengeluaran dan pelaksanaan anggaran melalui swakelola seringkali lebih sulit untuk diawasi secara detail oleh masyarakat dan anggota dewan di luar Banggar, dikhawatirkan membuka peluang bagi potensi penyimpangan dan inefisiensi anggaran.

DPRD Kabupaten Pekalongan kini didesak untuk mengkaji ulang proporsi anggaran swakelola dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar anggaran yang besar tersebut tetap akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Jawaban Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan

Namun, Banggar DPRD menanggapi kritik ini dengan menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan APBD, termasuk yang menggunakan swakelola, telah menjamin keterbukaan dan berpihak pada kepentingan publik.

Terkait tugasnya dalam penyusunan APBD Tahun 2025, Banggar menjelaskan bahwa fungsi utamanya adalah membahas dan menyusun bersama struktur APBD (pendapatan dan belanja).

Banggar memastikan bahwa seluruh anggaran daerah berorientasi pada kepentingan masyarakat, dengan fokus pada sektor-sektor utama:  Ekonomi, Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur

Anggaran pro-rakyat miskin secara spesifik diwujudkan melalui alokasi untuk bantuan sosial, hibah sosial, BPJS, dan pengobatan gratis.

Kritik tajam diarahkan kepada Ketua Banggar/Ketua Dewan yang dianggap seharusnya lebih berpihak ke masyarakat dengan membatasi swakelola. Alasannya, metode swakelola tidak bisa setransparan penyedia karena prosesnya tidak melalui lelang terbuka.

Menanggapi tuntutan publik akan keterbukaan, Banggar mengklaim bahwa transparansi sudah menjadi komitmen utama:

  • Pembahasan Terbuka: Seluruh proses pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh semua orang, bahkan pembahasan APBD yang akan datang pun (seperti pembahasan 2021 yang disebut dalam wawancara) dipastikan terbuka.
  • Publikasi Keputusan: Hasil keputusan Banggar dipublikasikan melalui media, menjamin proses penganggaran dari awal sampai akhir terbuka.
  • Kendala Eksekutif: Banggar menyebutkan bahwa kendala keterbukaan dokumen secara penuh setelah APBD ditetapkan justru ada pada pihak eksekutif yang menunda publikasi neraca keuangan tahunan kepada masyarakat.

Banggar juga menjabarkan mekanisme untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan anggaran tepat sasaran, terlepas dari metode swakelola yang dominan:

  • Pengawasan Rutin: Banggar rutin mengadakan laporan kerja dan pengawasan di lapangan untuk memastikan realisasi anggaran sesuai dengan ketetapan APBD.
  • Cegah Titipan Program: Penganggaran didasarkan pada Rencana Strategis Kabupaten yang melalui tahapan musyawarah dan masukan masyarakat, sehingga dipastikan tidak ada keputusan yang tiba-tiba atau program titipan (conflict of interest).
  • Pengawalan Realisasi: Banggar melakukan pengawalan ketat dengan memastikan setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan didukung oleh pengawasan masyarakat.

Mengenai dana hibah, Banggar memastikan bahwa:

  • Dana hibah ditetapkan untuk berbagai kegiatan, dengan laporan pertanggungjawaban dibuat setiap tahun.
  • Masyarakat dapat mengakses informasi dana hibah melalui dinas terkait sesuai bidangnya (misalnya, Dinas Pendidikan untuk hibah pendidikan, Dinas Kesehatan untuk hibah kesehatan).

Meskipun mekanisme dan pengawasan dijamin terbuka, kritik terhadap porsi swakelola yang besar di APBD Pekalongan Tahun 2025 tetap menjadi isu sentral yang menuntut komitmen lebih tinggi dari Pemkab untuk menjamin akuntabilitas setiap rupiah dana rakyat. (Agung Dwi Wicaksono)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian