Pemalang, Wartadesa. – Pembobol konter HP Alea Cell di komplek alun-alun Moga Desa Banyumundal Rt. 01/01 akhirnya terungkap. Pembobolan konter milik Ali Rosidi pada Sabtu (18/4) yang merugikan sekitar 300 juta ini akhirnya terungkap.
Kapolsek Moga Polres Pemalang AKP Amin Mezi Syafiudin, menyampaikan, saat ini lima pelaku pembobolan konter HP tersebut sudah diamankan di Mapolsek Banjarnegara karena melakukan tindak pidana pencurian di Banjarnegara dan tertangkap.
“Kami telah memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Moga Aipda Murdiyat, S.H. bersama anggotanya untuk melakukan pemeriksa terhadap para tersangka yang saat ini ditahan di Polres Banjarnegara” Ujar AKP Amin.
Lebih lanjut AKP Amin Mezi mengatakan dari lima pelaku dua orang sudah ditangkap yaitu Lutfi Maulana (Tegal) dan Tejo Lelono Sigit Permono (Lampung), sedangkan barang bukti yang berhasil diperoleh polisi hanya dua buah Handphone Samsung dan untuk barang bukti lain telah dijual kepada penadah seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), untuk tiga pelaku lain dan penadah saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Hasil pemeriksan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Moga, para pelaku datang ke Counter Handphone Alea Cell menggunakan mobil Avanza silver Nomor Polisi belum diketahui sedangkan alat yang mereka gunakan untuk membongkar pintu dan merusak kunci gembok Counter berupa linggis dan gunting baja besar” tutur AKP Amin.
Pencurian di konter HP Alea Cell milik terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 00.00 wib dengan kerugian 235 unit Handphone berbagai merk, satu unit kamera digital merk Sony seri W810 warna silver, Jam tangan sejumlah 62 buah dari berbagai merk, satu unit notebook merk Accer V5 warna hitam dan uang koin pecahan Rp. seribu rupiah dan uang kertas Rp. dua ribu.
Selain itu uang sebesar dua juta rupiah dengan total kerugian kurang lebih Rp. 300 juta. Pencurian dilakukan lima orang yang menggunakan mobil Avanza warna silver dengan nomor Polisi B-xxx.
Untuk penanganan perkara pencurian di Counter Handphone Alea Cell, Unit Reskrim Polsek Moga saat ini sedang melakukan pemberkasan yang selanjutnyanya Perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang” pungkas AKP Amin Mezi. (WD, tribratanewspemalang)










