Warta Desa, Pemalang — 17 September 2025 | Inspektorat Kabupaten Pemalang secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan audit terhadap Pemerintah Desa Muncang, Kecamatan Bodeh. Audit tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset pasar desa dan penerimaan uang komitmen oleh Kepala Desa Muncang periode tahun 2021 hingga 2025.
Dalam surat bernomor B/700.1.2/102/INSPEKTORAT/2025, Inspektorat menunjuk tim khusus yang terdiri dari enam orang auditor, yakni Widyaningrum, ST (Wakil Penanggung Jawab), Atika Rapierna, S.Si (Ketua Tim), serta Khotibul Umam, A.Md., Muh Rafi Naufal Ikhsan, S.E., Alifiya Salma Huwaidah, S.E., dan Supriani, A.Md. sebagai anggota tim.
Tim audit tersebut akan melaksanakan Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam transaksi pengelolaan aset pasar Desa Muncang. Pemeriksaan juga mencakup dugaan adanya penerimaan uang komitmen oleh oknum perangkat desa atau kepala desa yang bersangkutan.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Inspektur Kabupaten Pemalang itu, ditegaskan agar semua pihak tidak memberikan bentuk gratifikasi apa pun kepada tim audit. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Audit ini merujuk pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang, serta Surat Perintah Tugas Inspektur tertanggal 2 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pemeriksaan, sementara Kepala Desa Muncang belum memberikan tanggapan resmi atas audit tersebut. (Rohadi)










