Oleh: Redaksi Wartadesa
Ambisi di Atas Kertas, Penelantaran di Lapangan
Kabupaten Pekalongan memiliki ambisi besar dalam sektor pariwisata. Buktinya, 15 desa di Kecamatan Paninggaran serentak disahkan menjadi Desa Wisata melalui Surat Keputusan Bupati. Angka yang impresif di atas kertas—seolah Paninggaran akan menjadi destinasi wisata unggulan dalam semalam.
Namun realitas berkata lain. Berdasarkan penuturan para penggiat wisata lokal, dari 15 desa wisata yang resmi berstatus tersebut, kini hanya lima objek wisata yang masih aktif beroperasi. Sepuluh lainnya terbengkalai, bukan karena kurangnya potensi, melainkan karena minimnya dukungan sistematis dari pemerintah daerah.
Ini bukan cerita tentang kegagalan masyarakat. Ini adalah cerita tentang bagaimana birokrasi kita pandai membuat kebijakan, namun gagal dalam implementasi dan keberlanjutan.
Tiga Masalah Struktural yang Diabaikan
1. Infrastruktur Jalan: Pintu Masuk yang Tertutup Lubang
Potensi wisata Paninggaran sesungguhnya melimpah—dari Kebun Teh Kaliboja, hutan pinus Bedagung, hingga spot foto di Sawangan. Namun, akses jalan menuju lokasi-lokasi tersebut dalam kondisi memprihatinkan. Jalan berlubang dan rusak parah menjadi penghalang utama bagi wisatawan.
Wisatawan yang datang untuk refreshing justru pulang dengan kelelahan ekstra. Kendaraan mereka harus melewati jalur yang lebih mirip lintasan offroad ekstrem ketimbang jalan wisata. Akibatnya, angka kunjungan terus menurun.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana sebuah desa wisata bisa berkembang jika pintu masuknya saja sudah membuat orang urung datang? Perbaikan infrastruktur bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi prioritas Pemkab.
2. Perizinan Perhutani: Diserahkan Tanpa Pendampingan
Sebagian besar objek wisata di Paninggaran berada di lahan Perum Perhutani. Untuk beroperasi secara legal, Pokdarwis memerlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang prosesnya panjang dan kompleks—dari tingkat KPH, Divisi Regional, hingga kantor pusat di Jakarta.
Yang mengejutkan, Pemkab Pekalongan melepas tanggung jawab pendampingan di tahap krusial ini. Pokdarwis—yang mayoritas adalah warga desa dengan pemahaman terbatas soal birokrasi bertingkat—dipaksa mengurus sendiri proses perizinan yang rumit. Tanpa advokasi hukum, tanpa fasilitasi dari dinas terkait.
Ini bukan pemberdayaan. Ini adalah penelantaran terselubung. Pemerintah daerah seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi seperti Perhutani, bukan malah menjadi penonton.
3. Pelatihan Tanpa Solusi Riil: Teori Melimpah, Aksi Minim
Dinas Pariwisata Kabupaten Pekalongan memang aktif—dalam hal mengadakan pelatihan. Pokdarwis sudah berkali-kali mengikuti pelatihan tentang pelayanan wisatawan, pengelolaan media sosial, hingga Sapta Pesona. Materi yang sama, berulang-ulang.
Masalahnya, para penggiat wisata di Paninggaran tidak butuh teori lagi. Mereka butuh solusi konkret: perbaikan jalan, pendampingan hukum untuk perizinan, akses permodalan, dan strategi pemasaran yang terukur.
Memberikan pelatihan saat yang dibutuhkan adalah ekskavator dan mediator hukum adalah bentuk ketidakpahaman terhadap masalah riil di lapangan. Atau lebih buruk lagi, ini adalah cara birokrasi untuk terlihat “bekerja” tanpa benar-benar menyelesaikan masalah.
Bertahan Bukan Karena Dukungan, Tapi Karena Ketangguhan
Lima objek wisata yang masih eksis hari ini bertahan bukan karena strategi brilian dari Dinas Pariwisata. Mereka bertahan karena kegigihan luar biasa para penggiat lokal yang menolak menyerah meski minim dukungan. Mereka belajar mandiri, beradaptasi dengan keterbatasan, dan terus berinovasi—justru karena terbiasa “berjuang sendiri” sejak awal.
Ini adalah ironi yang menyedihkan: kesuksesan yang ada bukan hasil dari sistem yang baik, melainkan hasil dari perjuangan melawan sistem yang buruk.
Rekomendasi: Dari Seremonial ke Substansial
Jika Pemkab Pekalongan serius mengembangkan pariwisata di Paninggaran, beberapa langkah konkret harus segera diambil:
1. Alokasikan anggaran khusus untuk perbaikan infrastruktur jalan menuju objek wisata prioritas.
2. Bentuk tim pendamping khusus yang memfasilitasi proses perizinan dengan Perhutani, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada Pokdarwis.
3. Ganti pelatihan generik dengan program mentoring berkelanjutan yang fokus pada problem-solving riil di lapangan.
4. Evaluasi ulang status 15 desa wisata: mana yang layak dikembangkan intensif, mana yang perlu direstrukturisasi. Jangan biarkan SK hanya menjadi dokumen mati.
5. Libatkan Pokdarwis dalam perencanaan anggaran dan program, bukan hanya sebagai objek kebijakan.
Penutup: SK Bukan Akhir, Tapi Awal
Menerbitkan SK Desa Wisata itu mudah. Yang sulit adalah memastikan desa-desa tersebut benar-benar hidup, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Paninggaran memiliki potensi luar biasa. Yang dibutuhkan bukan lagi seremonial dan pelatihan, melainkan komitmen nyata, anggaran yang tepat sasaran, dan pendampingan berkelanjutan.
Jika tidak, SK Bupati tentang Desa Wisata hanya akan menjadi dokumen indah yang dipajang di kantor desa—sementara di lapangan, para penggiat wisata terus berjuang sendirian melawan jalan rusak, birokrasi berbelit, dan janji-janji kosong.










