Paninggaran, Wartadesa. - Diduga melakukan tindakan cabul, yakni mencium bibir gadis dibawah umur, kemudian aksi tersebut diunggah di media sosial
Karangdadap, Wartadesa. - Buruh asal Kecamatan Karangdadap, berinisial IS alias Tengkleng (40), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur. Tengkleng diamankan Polisi Ahad (25/11) dinihari, sekira

