close
Hukum & Kriminal

Cabuli gadis dibawah umur, buruh asal Karangdadap diamankan Polisi

cabuli gadis dibawah umur

Karangdadap, Wartadesa. – Buruh asal Kecamatan Karangdadap, berinisial IS alias Tengkleng (40), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur.

Tengkleng diamankan Polisi Ahad (25/11) dinihari, sekira puku 24.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom. Pihaknya mengungkapkan bahwa telah mengamankan pria berinisa IS alias Tengkleng karena diduga melakukan pencabuan gadis dibawah umur.

Tersangka ditangkap dan diamankan petugas atas dasar laporan dari Ayah korban yang merasa tidak terima atas perlakuan Tersangka IS alias Tengkleng terhadap anaknya (korban).

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Jum’at (23/11/2018) saat itu kakak Korban mengecek polsel milik adiknya (korban). Didalam polsel tersebut ada obrolan pesan (SMS) yang melanggar kesusilaan yang dikirim oleh tersangka IS alias Tengkleng.

Karena merasa emosi melihat isi pesan  tersebut, kakak Korban membanting polsel milik korban agar tidak bisa dipakai lagi. Selang beberapa hari kemudian kakak korban melihat adiknya (korban) menggunakan ponsel yang bukan milik korban. Dan dalam ponsel tersebut ada pesan   berisi obrolan yang melanggar kesusilaan yang dikirimkan tersangka IS alias Tengkleng kepada Korban.

Karena merasa curiga kepada tersangka yang sering mengirimkan pesan obrolan   kepada adiknya (korban), kemudian kakak korban dan ayahnya mencari identitas tersangka.

Setelah diketahui identitas tersangka, kakak korban dan ayahnya kemudian membawa tersangka IS alias Tengkleng ke kantor Polisi. Dan pada hari Senin (26/11/2018) sekitar pukul 07.00 WIB korban mengaku kepada kakaknya bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka IS alias Tengkleng lebih dari satu kali.

Saat ini tersangka IS alias Tengkleng sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan sedang intensif menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

“Kalau memang benar dan terbukti tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka IS alias Tengkleng bisa dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : cabuli gadis dibawah umur