Karangdadap, Wartadesa. – Buruh asal Kecamatan Karangdadap, berinisial IS alias Tengkleng (40), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pekalongan lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur.
Tengkleng diamankan Polisi Ahad (25/11) dinihari, sekira puku 24.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom. Pihaknya mengungkapkan bahwa telah mengamankan pria berinisa IS alias Tengkleng karena diduga melakukan pencabuan gadis dibawah umur.
Tersangka ditangkap dan diamankan petugas atas dasar laporan dari Ayah korban yang merasa tidak terima atas perlakuan Tersangka IS alias Tengkleng terhadap anaknya (korban).
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Jum’at (23/11/2018) saat itu kakak Korban mengecek polsel milik adiknya (korban). Didalam polsel tersebut ada obrolan pesan (SMS) yang melanggar kesusilaan yang dikirim oleh tersangka IS alias Tengkleng.
Karena merasa emosi melihat isi pesan tersebut, kakak Korban membanting polsel milik korban agar tidak bisa dipakai lagi. Selang beberapa hari kemudian kakak korban melihat adiknya (korban) menggunakan ponsel yang bukan milik korban. Dan dalam ponsel tersebut ada pesan berisi obrolan yang melanggar kesusilaan yang dikirimkan tersangka IS alias Tengkleng kepada Korban.
Karena merasa curiga kepada tersangka yang sering mengirimkan pesan obrolan kepada adiknya (korban), kemudian kakak korban dan ayahnya mencari identitas tersangka.
Setelah diketahui identitas tersangka, kakak korban dan ayahnya kemudian membawa tersangka IS alias Tengkleng ke kantor Polisi. Dan pada hari Senin (26/11/2018) sekitar pukul 07.00 WIB korban mengaku kepada kakaknya bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka IS alias Tengkleng lebih dari satu kali.
Saat ini tersangka IS alias Tengkleng sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dan sedang intensif menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.
“Kalau memang benar dan terbukti tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka IS alias Tengkleng bisa dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (WD)










