Pemalang, Wartadesa. - Wari bin Sardiyan (48), warga Desa Yosorejo Rt.001 Rw.02 Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan terancam dengan kurungan bui selama empat tahun lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP subs
