close
Hukum & Kriminal

Lakukan penipuan, warga Yosorejo dibekuk petugas kepolisian

penipuan

Pemalang, Wartadesa. – Wari bin Sardiyan (48), warga Desa Yosorejo Rt.001 Rw.02 Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan terancam dengan kurungan bui selama empat tahun lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP.

Wari, dilaporkan oleh Wahudi (52), warga Dk.Silayur Desa Tumbal Rt.003 Rw.002 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang lantaran mengambil kembali motor yang digadaikannya, namun tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp. 5,1 juta.

Kejadian bermula saat Wari menggadaikan motor Scoopy tahun 2016 dengan No.Pol : G-2376-EI dengan uang sebesar Rp.5,1 juta pada hari hari Ahadtanggal 17 Februari 2019 sekira jam.19.30 WIB. Namun selang dua hari kemudian sepeda motor tersebut diambil lagi oleh tersangka Wari   dengan alasan mau disewa oleh temannya namun sampai saat ini uang sewa tersebut tidak pernah diberikan kepada pelapor Wahudi.

Setelah dicek oleh pelapor keberadaan sepeda motor tersebut menurut keterangan tersangka sudah digadaikan keorang yang tidak dikenal tanpa sepengetahuan pelapor serta uang hasil gadai tidak diberikan kepada pelapor namun digunakan untuk kebutuhan sehari hari tersangka.

Karena tidak ujung dikembalikan, Wahudi melaporkan kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira jam.10.00 wib ke Polsek Comal dibuktikan dengan surat laporan LP/B/16/VII/RES.1.11/Jateng /Res Pml / Sek CML , tgl 23 Juli 2019 .

Setelah menerima laporan dari pelapor/korban, selanjutnya melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Yosorejo Rt.01 Rw.02 , Kecamatan Siwalan , Kabupaten Pekalongan kemudian diamankan diPolsek Comal beserta barang bukti 1 ( satu ) lembar kwintasi pinjam uang tertanggal 17 Februari 2019.

Modus yang dilakukan yaitu pelaku pinjam uang dengan jaminan sepeda motor kepada korban namun kendaraan tidak dikembalikan dan uang jaminan juga tidak dibayar,” kata Kapolsek Comal AKP Tarhim.

“Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan , dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” lanjut AKP Tarhim.

Dan pada hari Jum.at tanggal 26 Juli 2019 sekira jam.10.25 wib tersangka Wari ( 48 ) dikirim kePolres Pemalang oleh Reskrim Comal. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : gadai motorpenipuan