Pemalang, Wartadesa. – Wari bin Sardiyan (48), warga Desa Yosorejo Rt.001 Rw.02 Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan terancam dengan kurungan bui selama empat tahun lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP.
Wari, dilaporkan oleh Wahudi (52), warga Dk.Silayur Desa Tumbal Rt.003 Rw.002 Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang lantaran mengambil kembali motor yang digadaikannya, namun tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya sebesar Rp. 5,1 juta.
Kejadian bermula saat Wari menggadaikan motor Scoopy tahun 2016 dengan No.Pol : G-2376-EI dengan uang sebesar Rp.5,1 juta pada hari hari Ahadtanggal 17 Februari 2019 sekira jam.19.30 WIB. Namun selang dua hari kemudian sepeda motor tersebut diambil lagi oleh tersangka Wari dengan alasan mau disewa oleh temannya namun sampai saat ini uang sewa tersebut tidak pernah diberikan kepada pelapor Wahudi.
Setelah dicek oleh pelapor keberadaan sepeda motor tersebut menurut keterangan tersangka sudah digadaikan keorang yang tidak dikenal tanpa sepengetahuan pelapor serta uang hasil gadai tidak diberikan kepada pelapor namun digunakan untuk kebutuhan sehari hari tersangka.
Karena tidak ujung dikembalikan, Wahudi melaporkan kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira jam.10.00 wib ke Polsek Comal dibuktikan dengan surat laporan LP/B/16/VII/RES.1.11/Jateng /Res Pml / Sek CML , tgl 23 Juli 2019 .
Setelah menerima laporan dari pelapor/korban, selanjutnya melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Yosorejo Rt.01 Rw.02 , Kecamatan Siwalan , Kabupaten Pekalongan kemudian diamankan diPolsek Comal beserta barang bukti 1 ( satu ) lembar kwintasi pinjam uang tertanggal 17 Februari 2019.
Modus yang dilakukan yaitu pelaku pinjam uang dengan jaminan sepeda motor kepada korban namun kendaraan tidak dikembalikan dan uang jaminan juga tidak dibayar,” kata Kapolsek Comal AKP Tarhim.
“Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan , dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” lanjut AKP Tarhim.
Dan pada hari Jum.at tanggal 26 Juli 2019 sekira jam.10.25 wib tersangka Wari ( 48 ) dikirim kePolres Pemalang oleh Reskrim Comal. (Eva Abdullah)