Kajen, Wartadesa. - Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang melihat polisi keluyuran ke tempat hiburan, dan tidak dilengkapi dengan surat tugas, diminta untuk melaporkan ke Polsek maupun Polres. Demikian disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar
