Pemalang, Wartadesa. - Syarat minimal untuk mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbub) Pemalang, sedikitnya mengantongi 72.986 dukungan yang diwujudkan dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP).
