close
Politik

Syarat calon perseorangan Pilbup Pemalang musti ngumpulin KTP 73 ribu

calon independen

Pemalang, Wartadesa. – Syarat minimal untuk mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbub) Pemalang, sedikitnya mengantongi 72.986 dukungan yang diwujudkan dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP). Demikian disampaikan oleh Harun Gunawan, Divisi Penyelenggara dan Teknis Pemilhan KPU Kabupaten Pemalang, Senin (17/02).

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 10, disebutkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan bervariasi. Karena jumlah penduduk Kabupaten Pemalang lebih dari 1 juta jiwa, maka syarat minimal dukungan sebesar 6,5 persen.” Tutur Gunawan.

Beratnya syarat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan (independen) tersebut berpotensi tidak ada calon yang melirik jalur tersebut. Terbukti hingga saat ini belum ada satupun calon yang mendaftar.

“Sampai hari ini secara resmi belum ada yang mendaftar dari calon independen karena baru akan dibuka pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Waktunya tinggal beberapa hari lagi, jika memang ada yang mau mendaftar lewat jalur independen, kami minta untuk segera menyelesaikan proses dukungan baik secara manual maupun aplikasi,” lanjut Gunawan.

Namun demikian, masih menurut Gunawan, saat ini sudah ada yang mengambil formulir melalui jalur perseorangan. Yakni kelompok warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemalang Independen (API).  “Sudah ada yang minta formulir untuk rencana mendaftar sebagai calon independen,” ujarnya.

Diprediksi, calon dari API akan mencalonkan Bambang Mugiarto dan Isnaeni. Pihak KPU meminta agar calon independen segera mengambil pengguna dan katasandi (user and password) untuk masuk ke sistem calon (silon) KPU.

KPU memberi batas waktu hingga 23 Pebruari mendatang. Jika sampai tenggat tidak dimanfaatkan, maka kemungkinannya tidak ada calon dari perseorangan. “Aapabila sampai batas waktu yang ditentukan calon perseorangan belum menyerahkan syarat minimal 72.986 suara, maka akan dikembalikan dengan memberikan berita acara.” Pungkas Gunawan. (Eva Abdullah)

Terkait
Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tegalsuruh targetkan miliki mobil siaga

Pemdes Tegalsuruh Sragi akan mewujudkan mobil siaga bagi warga sesanya, demikian disampaikan Tarochi (18/10). Foto: Eva Read more

Kapt. Inf. Suhardi: Jangan mau diprovokasi hal yang dapat memecah belah NKRI

Wonopringgo, Wartadesa. - Presiden Jokowi berharap agar rakyat Indonesia bersatu-padu dan waspada terhadap dissenting opinion (pendapat yang berbeda-red.)  yang mengancam Read more

Rumah Keluarga Indonesia diluncurkan

Kajen, Wartadesa. - Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kabupaten Pekalongan menyelenggaran acara peluncuran Rumah Keluarga Indonesia (RKI). “Keluarga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : calon independenpilbup pemalang