close
Politik

Syarat calon perseorangan Pilbup Pemalang musti ngumpulin KTP 73 ribu

calon independen

Pemalang, Wartadesa. – Syarat minimal untuk mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbub) Pemalang, sedikitnya mengantongi 72.986 dukungan yang diwujudkan dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP). Demikian disampaikan oleh Harun Gunawan, Divisi Penyelenggara dan Teknis Pemilhan KPU Kabupaten Pemalang, Senin (17/02).

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 10, disebutkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan bervariasi. Karena jumlah penduduk Kabupaten Pemalang lebih dari 1 juta jiwa, maka syarat minimal dukungan sebesar 6,5 persen.” Tutur Gunawan.

Beratnya syarat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan (independen) tersebut berpotensi tidak ada calon yang melirik jalur tersebut. Terbukti hingga saat ini belum ada satupun calon yang mendaftar.

“Sampai hari ini secara resmi belum ada yang mendaftar dari calon independen karena baru akan dibuka pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Waktunya tinggal beberapa hari lagi, jika memang ada yang mau mendaftar lewat jalur independen, kami minta untuk segera menyelesaikan proses dukungan baik secara manual maupun aplikasi,” lanjut Gunawan.

Namun demikian, masih menurut Gunawan, saat ini sudah ada yang mengambil formulir melalui jalur perseorangan. Yakni kelompok warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemalang Independen (API).  “Sudah ada yang minta formulir untuk rencana mendaftar sebagai calon independen,” ujarnya.

Diprediksi, calon dari API akan mencalonkan Bambang Mugiarto dan Isnaeni. Pihak KPU meminta agar calon independen segera mengambil pengguna dan katasandi (user and password) untuk masuk ke sistem calon (silon) KPU.

KPU memberi batas waktu hingga 23 Pebruari mendatang. Jika sampai tenggat tidak dimanfaatkan, maka kemungkinannya tidak ada calon dari perseorangan. “Aapabila sampai batas waktu yang ditentukan calon perseorangan belum menyerahkan syarat minimal 72.986 suara, maka akan dikembalikan dengan memberikan berita acara.” Pungkas Gunawan. (Eva Abdullah)

Terkait
PKS gelar safari peringatan Hari Ibu

Bojong, Wartadesa. - Bidang Perempuan DPD Partai Keadikan Sejahtera ( PKS) menyelengarakan peringatan Hari Ibu di beberpa lokasi secara safari Read more

13 Pengurus DPRa PKS Petungkriyono dilantik

Petungkriyono, Wartadesa. -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Petungkriyono berhasil menyelesaikan kepengurusan tingkat ranting (DPRa). Hal ini Read more

Jadi anggota parpol, anggota PPK dan PPS ini terancam sanksi

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Read more

PKS Kota Santri serahkan bantuan al-Quran

Kedungwuni, Waradesa. - Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pekalongan, Kamis (05/01) mendatangi komplek Ponpes Miftakhul Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : calon independenpilbup pemalang