Kajen, Wartadesa. - Setelah melalui perundingan bipartit yang alot, antara PSP SPN PT Sendi Pratama dan Manajemen perusahaan di kantor perusahaan. Manajemen perusahaan bersedia membayar separuh atau 50% upah karyawan yang dirumahkan. Senin (01/10). Perundingan
