BATANG, WARTADESA. — Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 Desa Sawahjoho, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, tetap dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026). Namun, agenda tahunan yang krusial bagi pembangunan desa ini berlangsung pincang tanpa dihadiri oleh seluruh Ketua RT, Ketua RW, maupun perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Absennya para pengurus lingkungan dan tokoh warga tersebut merupakan aksi boikot susulan atas sikap Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kepala Desa Sawahjoho, Zaenal Abidin, yang dinilai terus mengabaikan transparansi anggaran dan enggan menyelesaikan sejumlah persoalan krusial di desa.
Kendati ditinggal oleh mayoritas perwakilan warga, rapat penetapan RKPDes 2027 tersebut tetap dipaksakan berjalan. Kegiatan dipimpin oleh Camat Warungasem, Asep Dwi Nugroho, S.E., M.M., bersama jajaran Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawahjoho. Pelaksanaan acara yang tanpa melibatkan unsur RT/RW ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat yang merasa aspirasinya diabaikan.
Kilas Balik: Aksi Walk Out Pra-Musrenbang dan Rentetan Masalah Desa
Sikap tegas para Ketua RT dan RW untuk memboikot Musrenbang puncak ini merupakan buntut dari aksi walk out massal yang terjadi saat rapat Pra-Musrenbang RKPDes 2027 pada Sabtu (12/9/2026) lalu.
Kala itu, perwakilan warga yang dipimpin oleh Robihin menuntut agar Pemdes dan BPD menepati janji serta komitmen penyelesaian masalah yang tertuang dalam Berita Acara Audiensi Nomor: 12/BPD-DS/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026. Persoalan-persoalan utama yang hingga kini belum menemui titik terang di antaranya:
-
Transparansi APBDes & Dugaaan Pelanggaran TPK: Tidak tersedianya laporan pertanggungjawaban kegiatan APBDes 2025, adanya indikasi anggaran tidak sesuai peruntukan, serta ketiadaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di mana Kades diduga turun langsung sebagai pelaksana.
-
Tunggakan PBB Tanah Kas Desa Rp 74,2 Juta: Aset tanah kas desa seluas 7,6 hektar di Kota Pekalongan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) beserta denda sebesar Rp 74.216.257,-. Dana pajak yang sudah dianggarkan dan ditarik Kades diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
-
Polemik PTSL & Pembekuan BUMDes: Pelaksanaan sertifikasi tanah (PTSL) 2024–2025 dinilai tidak transparan, termasuk pembebanan biaya tanah kas desa kepada pendaftar warga. Sementara itu, kasus dugaan penyimpangan BUMDes senilai Rp 191 juta yang berujung pembekuan aset hingga kini masih diproses oleh Kejaksaan Negeri Batang.
-
Sikap Mangkir Kepala Desa: Kades Zaenal Abidin dinilai berulang kali mangkir dan enggan menemui warga dalam forum audiensi resmi yang difasilitasi BPD.
Kekecewaan Warga atas Sikap Pemdes dan Camat
Keputusan Camat Warungasem dan BPD yang tetap melanjutkan Musrenbang RKPDes 2027 tanpa keterlibatan pengurus RT dan RW disayangkan banyak pihak. Langkah tersebut dinilai mencederai prinsip dasar Musrenbang yang seharusnya menyerap aspirasi bottom-up dari tingkat bawah secara partisipatif.
“Kami sangat kecewa. Musrenbang ini seolah hanya menggugurkan kewajiban formalitas administrasi tanpa mempedulikan legitimasi suara warga di tingkat RT dan RW. Padahal, yang tahu kebutuhan riil di lapangan adalah pengurus lingkungan,” ujar salah seorang warga Sawahjoho.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan para tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Batang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk mengevaluasi hasil Musrenbang RKPDes 2027 Sawahjoho tersebut serta turun tangan secara intensif menuntaskan dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Desa Sawahjoho. (Robikhin)










