PEKALONGAN — Transaksi jual beli sebidang tanah sawah di Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, berujung polemik. Pihak ahli waris penjual secara resmi menolak memberikan dokumen kependudukan untuk balik nama dan telah menunjuk kuasa hukum guna menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Sementara itu, pembeli yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) setempat menegaskan bahwa proses transaksi telah sesuai prosedur dan disepakati kedua belah pihak.
Persoalan ini mencuat setelah N, selaku anak dari pemilik tanah (ST dan almarhumah T), mempertanyakan proses jual beli yang dinilai tidak transparan serta tidak melibatkan seluruh ahli waris sejak awal.
Versi Ahli Waris: Permintaan KTP Ditolak, Resmi Tunjuk Kuasa Hukum
Dalam pernyataan resminya, N menyampaikan beberapa poin krusial terkait kronologi dan alasannya menolak mendukung proses balik nama sertifikat tanah tersebut:
-
Permintaan Dokumen Kependudukan: N mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula saat ayahnya, ST, mendatangi dirinya untuk meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Saat ditanya, ST menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk keperluan balik nama atas transaksi jual beli tanah sawah di Desa Sijeruk kepada oknum perangkat desa (Kadus).
-
Penolakan Menjadi Saksi dan Serahkan Dokumen: N secara tegas menolak memberikan KTP dan KK maupun menjadi saksi transaksi. Langkah ini diambil karena dirinya tidak pernah mengetahui, melihat, atau dilibatkan dalam proses transaksi dari awal hingga akhir, serta tidak mengetahui apakah jual beli tersebut diproses sesuai ketentuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris atau tidak.
-
Penunjukan Kuasa Hukum: Guna mengantisipasi ketimpangan pemahaman hukum pertanahan—mengingat pihak pembeli merupakan perangkat desa yang dianggap lebih memahami aturan—pihak N resmi menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kuasa Hukumnya, DH.
-
Harapan Penyelesaian Hukum: N berharap seluruh prosedur atau tuntutan dari pihak pembeli diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pendampingan kuasa hukumnya.
“Karena saya tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam proses awal hingga akhir jual beli tersebut, saya memutuskan untuk tidak memberikan dokumen KTP dan KK. Saya berharap segala bentuk penyelesaian diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku resmi,” tegas N dalam keterangan tertulisnya.
Versi Kadus: Berawal dari Sertifikat Salah Lokasi
Di sisi lain, Kadus Sijeruk, SL, membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pemaksaan atau memanfaatkan jabatan untuk membeli tanah warga dengan harga murah. SL menjelaskan bahwa transaksi bermula saat penggarap sawah dan ST mendatangi rumahnya untuk menawarkan lahan.
Saat dilakukan pengecekan dokumen ke Sekretaris Desa (Carik), terungkap bahwa sertifikat yang dipegang keluarga penjual ternyata salah lokasi. Sertifikat tersebut terdaftar atas nama pihak lain (D), sementara tanah yang dijual belum memiliki kejelasan administrasi hingga akhirnya diperbaiki melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya sudah beritahu keluarganya bahwa sertifikat itu salah lokasi. Setelah urusan di BPN selesai dan lokasi tanah dipastikan clear, Pak ST kembali mendatangi saya berturut-turut untuk menjual tanah tersebut karena mendesak butuh uang,” ujar SL.
Pelunasan Disaksikan Pemilik Sah
Mengenai harga, SL membeberkan bahwa pemilik awal membuka harga Rp130 juta. Namun, setelah memperhitungkan estimasi biaya penerbitan dokumen baru dan proses balik nama, disepakati harga akhir sebesar Rp80 juta. Menurutnya, angka tersebut tergolong wajar untuk kisaran harga tanah di lokasi sekitar yang tidak memiliki akses jalan utama.
SL menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh almarhumah T semasa hidupnya. Transaksi diawali dengan uang muka (DP) Rp5 juta, pelunasan tebusan sertifikat di bank, hingga penyerahan sisa uang secara tunai.
“Sama sekali tidak ada paksaan. Justru pihak penjual yang terus datang menemui saya. Uang diterima langsung oleh Ibu T dalam kondisi sadar penuh,” tegasnya.
Menanggapi langkah pihak ahli waris yang menunjuk kuasa hukum dan menolak proses balik nama, SL menolak opsi pembatalan transaksi secara sepihak maupun jual beli ulang, karena menganggap jual beli dengan almarhumah T sudah sah secara hukum dan adat. Meski demikian, ia menyatakan siap jika pihak ahli waris ingin duduk bersama dalam musyawarah kekeluargaan dengan menghadirkan seluruh saksi terkait. ***










