Kajen, Wartadesa. - Modus pura-pura menjadi petugas kepolisian digunakan oleh MR (30), warga Pekalongan Barat dan ATS (28), warga Karangasem Selatan, untuk merampas ponsel (HP) korban. Ulah tersangka akhirnya mengantarkan dirinya meringkuk di sel tahanan
