Oleh:Redaksi Wartadesa
Di negara yang bangga mempercanggih sistem digitalisasinya, ada sebuah lelucon pahit yang harus ditelan rakyat kecil saban hari: ketika data pemerintah keliru, rakyatlah yang harus pontang-panting membuktikan diri bahwa mereka miskin.
Belakangan ini, gelombang protes merebak dari berbagai daerah. Mahasiswa terancam putus kuliah karena kepesertaan KIP-Kuliah mereka mendadak dicabut, dan lansia miskin kehilangan bantuan sembako. Musababnya satu: peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kelolaan Badan Pusat Statistik (BPS) mendadak melonjak naik. Dari yang tadinya tercatat di Desil 1–3 (kelompok sangat miskin/miskin), mendadak “dinaikkan kelasnya” secara sepihak oleh algoritma menjadi Desil 6 atau 7 (kelompok mampu).
Pertanyaannya sederhana namun menohok: bagaimana bisa data nasional se-krusial ini berantakan, dan mengapa beban perbaikannya justru ditumpukkan di pundak rakyat?
Rp7 Triliun Anggaran, Mana Akuntabilitasnya?
Pemerintah melalui APBN mengucurkan anggaran negara hingga kisaran Rp6,4 triliun sampai Rp7 triliun kepada BPS pada tahun anggaran ini. Pagu anggaran fantantis ini sejatinya dialokasikan untuk membiayai operasional statistik nasional, pembenahan basis data terpadu DTSEN, hingga agenda besar Sensus Ekonomi 2026.
Uang triliunan rupiah itu bukan jatuh dari langit. Itu adalah uang pajak rakyat. Dari setiap bungkus mi instan yang dibeli buruh harian yang terpangkas Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12%), hingga pemotongan gaji para pekerja kelas menengah.
Sungguh sebuah ironi yang menyayat hati: rakyat sudah membayar pajak untuk membiayai lembaga negara melakukan verifikasi data. Namun ketika algoritma pemadanan data (data matching) BPS salah memprediksi kondisi ekonomi warga, rakyat pembayar pajak itu pula yang diwajibkan mengurus pembaruan data mandiri.
BPS berkali-kali berdalih bahwa portal mandiri (dtsen-form.bps.go.id) disediakan demi memfasilitasi “partisipasi publik”. Namun bagi seorang ibu rumah tangga di pelosok desa atau buruh tani yang tak familiar dengan gawai cerdas, syarat untuk mengajukan sanggah desil sangatlah diskriminatif:
-
Harus mengunduh dan mencetak format surat pernyataan,
-
Meminta tanda tangan dan pengesahan RT/RW/Lurah,
-
Mengunggah foto tampak depan rumah, ruang tamu, hingga foto dinding dan lantai kamar mandi,
-
Memasukkan titik koordinat GPS (lintang dan bujur) rumah.
Apakah negara tidak menyadari betapa birokratis dan membebankannya persyaratan ini bagi masyarakat miskin yang bahkan tak punya kuota internet?
Kegagalan “Pemadanan Data di Atas Kertas”
Mengapa angka eror (error of inclusion/exclusion) dalam DTSEN bisa begitu masif? Masalah dasarnya ada pada ketergantungan berlebihan pada algoritma di atas kertas.
Dalam penyusunan DTSEN, BPS mencoba mengawinkan (data fusion) berbagai data kependudukan—mulai dari PLN, BPJS Ketenagakerjaan, Dukcapil, hingga kepemilikan aset. Di atas kertas, metode modelling ini kelihatan canggih. Namun di lapangan, realitas sosial Indonesia jauh lebih kompleks:
-
Seseorang tercatat punya meteran listrik 1.300 VA karena peninggalan orang tua, padahal sehari-hari ia berjuang mencari makan sebagai buruh lepas.
-
Seorang anak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh tempatnya magang dengan gaji di bawah UMR, namun algoritma sistem langsung menganggap seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut sudah “sejahtera”.
Petugas sensus dan mitra BPS di lapangan kerap kali diburu target kuantitas pendataan dalam waktu singkat, tanpa dibekali sensitivitas kualitatif yang memadai. Hasilnya? Data mentah yang cacat dari lapangan dikocok oleh algoritma komputer yang kaku, melahirkan peringkat desil yang tidak berpijak pada bumi nyata.
Saatnya Pemerintah “Jemput Bola”, Jangan Menindas Akar Rumput!
Pemerintah tidak boleh cuci tangan dan menyerahkan urusan pembenahan data ini kepada mekanisme market-style correction (siapa yang rajin sanggah, dia yang ditolong). Birokrasi yang berpihak pada rakyat harus segera melakukan langkah nyata:
-
Moratorium Pemutusan Bantuan: Stop serta-merta pencabutan bansos, KIP Kuliah, dan PIP hanya karena pergeseran desil acak di DTSEN. Berikan buffer zone atau masa sanggah minimal 3–6 bulan di mana hak warga tetap dicairkan sembari validasi berjalan.
-
Jemput Bola lewat Musyawarah Desa (Musdes): Kembalikan ruh pemutakhiran data ke tingkat akar rumput. BPS dan Kemensos harus mengoptimalkan Musdes/Muskel bersama TKSK dan pendamping desa untuk menyisir warga yang menjadi korban anomali data, alih-alih menyuruh warga mengunggah foto kamar mandi ke situs web.
-
Pangkas Syarat Birokrasi Sanggah: Sederhanakan mekanisme pengaduan. Cukup dengan pengaduan satu pintu di kelurahan, petugas tempatanlah yang berkewajiban memverifikasi ke lapangan dan memperbarui sistem, bukan warga yang diposisikan seperti peminta-minta.
-
Audit Transparansi Algoritma BPS: BPS wajib mempublikasikan ke publik bagaimana indikator desil dihitung. Lembaga dengan anggaran triliunan rupiah tidak boleh berlindung di balik frasa “sistem otomatis” tanpa mau bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkannya.
Penutup
Negara didirikan untuk melindungi segenap bangsa, bukan untuk mempersulit kehidupan warga yang sedang berjuang menyambung hidup. Jika untuk membayar pajak rakyat ditagih sampai ke rupiah terakhinya, maka sudah kewajiban mutlak bagi negara untuk memberikan data kependudukan yang akurat tanpa meminta rakyat memeras keringat dua kali hanya demi membuktikan kemiskinannya. ***










