Kajen, Wartadesa. – Modus pura-pura menjadi petugas kepolisian digunakan oleh MR (30), warga Pekalongan Barat dan ATS (28), warga Karangasem Selatan, untuk merampas ponsel (HP) korban. Ulah tersangka akhirnya mengantarkan dirinya meringkuk di sel tahanan Polsek Kedungwuni.
MR dan ATS ditangkap petugas Polsek Kedungwuni, Kamis (21/03) pukul 00.30 WIB dinihari.
Menurut keterangan Humas Polres Pekalongan, Akrom mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban dan saksi berada di area lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat, tepatnya di depan SMK N 1 Kedungwuni. Sekira pukul 23.00 wib korban hendak pulang kemudian datanglah kedua tersangka mengendarai sepeda motor yamaha Mio warna hijau G-2222-WA.
“Pelaku mengaku dari anggota Kajen dan berpura-pura telfon kepada atasannya (komandan), kemudian MR meminta kunci kontak serta menyuruh membukakan jok namun tidak di turuti oleh korban. Disaat yang bersamaan korban hendak menitipkan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna Gold kepada saksi namun diambil secara paksa oleh MR,” ujar Akrom.
Setelah melakukan aksinya, pelaku berhasil melarikan diri ke arah Ambokembang Kecamatan Kedungwuni. Namun saat melintas di tengah perkampungan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tiba-tiba terjatuh ke sawah, setelah itu ATS diamankan oleh warga bersama teman korban yang ikut melakukan pengejaran.
“MR yang saat itu melarikan diri ke area persawahan juga berhasil diamankan oleh anggota Polisi dibantu warga sekitar desa Ambokembang Gang 6,” tambah Akrom.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone Xiaomi warna gold No. Simcard terpasang : 085853586935, No. IMEI 1 : 865406036904741, IMEI 2 : 965406036984758 berikut silicon, 1 (satu) buah Powerbank warna silver merk MI dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna hijau, No. Pol terpasang : G-2222-WA No. Ka : MH328030CBJ8, Nos.Sin : 28D-28779919 berikut kunci kontaknya.
Korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp.1,2 juta. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (WD)










