PEKALONGAN. WARTADESA – Demi meningkatkan pelaksanan program pemberdayaan masyarakat, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta kewirausahaan di pesantren pada masa pandemi covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh
