Simalungun, Wartadesa. - Gara-gara mengunggah 'diduga' ujaran kebencian terkait kasus terorisme di media sosial, AD alias Dedek Dalimunthe (46), seorang
Pekalongan Kota, Wartadesa. - Seorang warga Jalan Selat Karimata, Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan berinisial TB (43), ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). TB dijerat pasal 45 A




