Simalungun, Wartadesa. – Gara-gara mengunggah ‘diduga’ ujaran kebencian terkait kasus terorisme di media sosial, AD alias Dedek Dalimunthe (46), seorang satpam Bank Sumut Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Unit Reskrim Polsek setempat, Jum’at (18/05), sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, berawal dari laporan warga kepada Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Leston Siregar tentang postingan Dedek di akun facebooknya yang bertuliskan “Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu..” tulis Dedek, yang mendapat respon marah dari warga dan sangat menyayangkan tindakan Dedek tersebut.
Menyikapi hal itu, karena postingannya berbau ujaran kebencian atau SARA Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengamankan Dedek dari rumahnya sesaat dia akan berangkat piket sore menjaga Bank Sumut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AD mengakui memang dia yang mengunggah postingan itu di rumahnya pada hari Kamis (17/5) pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Serbelawan, tersangka AD langsung di boyong/dilimpahkan ke Mapolres Simalungun hari itu untuk pemeriksan selanjutnya.
Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar melalui Kanitreskrim IPDA Bismar Saragih menjelaskan kepada awak Wartadesa, dari pemeriksaan awal AD disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (a) ayat 2 UU RI No 19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyangkut kesengajaan tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian yang berbau SARA. (WD-ale)










