close
Hukum & Kriminal

Unggah ujaran kebencian di media sosial, satpam ditangkap

ujaran kebencian

Simalungun, Wartadesa. – Gara-gara mengunggah ‘diduga’ ujaran kebencian terkait kasus terorisme di media sosial, AD alias Dedek Dalimunthe (46), seorang satpam Bank Sumut Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Unit Reskrim  Polsek setempat, Jum’at (18/05), sekira pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, berawal dari laporan warga kepada Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Leston Siregar  tentang postingan Dedek di akun facebooknya yang bertuliskan “Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu..” tulis Dedek, yang mendapat respon marah dari warga dan sangat menyayangkan tindakan Dedek tersebut.

Menyikapi hal itu, karena postingannya berbau ujaran kebencian atau SARA Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengamankan Dedek dari rumahnya sesaat dia akan berangkat piket sore menjaga Bank Sumut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AD mengakui memang dia yang mengunggah postingan itu di rumahnya pada hari Kamis (17/5) pukul 22.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Serbelawan, tersangka AD langsung di boyong/dilimpahkan ke Mapolres Simalungun hari itu untuk pemeriksan selanjutnya.

Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar melalui Kanitreskrim IPDA Bismar Saragih  menjelaskan kepada awak Wartadesa, dari pemeriksaan awal AD disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (a) ayat 2 UU RI No 19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyangkut kesengajaan tanpa hak menyebarkan ujaran kebencian yang berbau SARA. (WD-ale)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : UU ITE