Kajen, Wartadesa. – Gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu Desa Pringsurat, Kecamatan Kajen, Pekalongan, Ahad (21/03) dimenangkan oleh Casmadi dengan perolehan suara 168, sementara rivalnya, H. Ramelan 127 orang dan Suparto 85 orang. Total suara sah sebanyak 380, suara tidak sah 6 dan tidak hadir 5 orang.
Pilkades dimulai dengan pemungutan suara sejak pukul 07.30 WIB dan diakhiri pada pukul 14.00 WIB. Penghitungan suara yang dilakukan setelahnya, berakhir pukul 15.30 WIB.
Dengan perolehan suara terbanyak tersebut, Casmadi memenangkan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Pilkades antar waktu dengan penjagaan dari Polsek Kajen dipimpin Kapolsek Kajen Iptu Isnovim. Sebelum pemungutan suara berlangsung Kapolsek Kajen memberikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Jangan sampai setelah Pilkades selesai masyarakat desa Pringsurat terpapar Covid 19, maka dari itu waktu pemungutan suara jangan sampai terjadi antrian atau kerumunan, dan P2KD harus menyiapkan masker dan tempat cuci tangan atau handsunitizer,” ucap Kapolsek.
Disela – sela pengamanannya Kapolsek Kajen juga menyampaikan imbauan kepada para pendukung calon Kepala Desa agar tetap mengutamakan kerukunan. “Walau beda pilihan harus tetap saling menghormati, menang kalah harus dapat diterima dengan lapang dada, mari kita jaga situasi di Desa Pringsurat ini agar tetap aman damai dan sejuk hingga pelantikan Kades Terpilih,” tutup Kapolsek. (Eva Abdullah)