BATANG, WARTADESA. — Proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 150.000.000 di Desa Sawahjoho, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, menuai sorotan tajam. Pengerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan di lapangan, lapisan dasar aspal dinilai tidak maksimal sehingga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama. Padahal, akses jalan tersebut sebelumnya sudah pernah diaspal ulang namun kembali mengalami kerusakan.
Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, pada kenyataannya diduga diserahkan kepada pihak ketiga tanpa proses dan prosedur yang transparan. Keberadaan TPK disinyalir hanya sebatas formalitas di atas kertas.
Penyerahan pengerjaan kepada pihak ketiga ini memicu kekhawatiran warga dan pengawas lokal. Pasalnya, beberapa proyek sebelumnya yang dikerjakan oleh pihak ketiga juga bermasalah dan rusak hanya dalam hitungan bulan, seperti pengaspalan jalan di RT 5 serta pembangunan saluran drainase di RT 2.
Sikap tegas akhirnya diambil oleh para anggota TPK. Pertimbangan risiko hukum, administrasi, hingga tanggung jawab moral atas kualitas pengerjaan yang buruk membuat tiga orang anggota TPK resmi mengajukan surat pengunduran diri. Ketiga anggota tersebut adalah:
-
Syafi’i
-
Asmanah
-
Moh. Bahtiar Effendi
Dengan mundurnya tiga orang pengurus TPK tersebut, kini posisi pelaksana kegiatan hanya menyisakan satu orang, yaitu Abdul Ghofur, yang diketahui merupakan adik dari Kepala Desa Sawahjoho, Zaenal Abidin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan dan pengunduran diri masal tim pelaksana kegiatan tersebut. (Robikhin)










