Warta Desa, Sragi. – Kartijan berteriak minta tolong, lantaran kesakitan akibat dianiaya oleh Car (63), petani asal Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Korban akhirnya ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas Sragi. Kamis, 30 Mei 2024. Dugaan penyebab penganiayaan terkait masalah “patok” atau batas tanah sawah.
Kasat Reskrim AKP Isnovim, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Sragi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil menangkap pelaku Car di Desa Tegalontar.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Kartijan. Tersangka lantas diamankan ke Polsek Sragi untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menyebut Car bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP,” kata dia.
Dikatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran punya dendam lama terkait batas tanah sawah.
“Pelaku ini menganggap korban selalu menggerus batas tanah yang sebelumnya sudah ada, sehingga teesangka merasa tanahnya menjadi berkurang atau batas tanahnya bergeser,” kata Isnovim.
Isnovim mengungkap kronologis kejadian pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, korban Kartijan sedang jalan-jalan menggunakan sepeda.
Kartijan berhenti di depan pos penjagaan pintu mauk Kantor PT SMJ di Kelurahan Sragi. Tak lama kemudian dari arah belakang Car menabrak korban hingga terjatuh.
Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan kayu penyangga keranjang yang terpasang pada motor pelaku.
Korban yang merasa kesakitan lantas berteriak meminta tolong. Korban akhirnya ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas Sragi.
Sumber: Radar Pekalongan