PEKALONGAN, WARTADESA. — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi layanan bantuan hukum di tengah kemeriahan peringatan Milad Pondok Pesantren Al-Qur’an Muhammadiyah (TrenQu) Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, pada Ahad (2/8/2026).
Kegiatan ini dimanfaatkan LBH-AP untuk mengenalkan peran serta komitmen mereka dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu maupun warga persyarikatan.
Dalam sambutannya, Ketua LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, Purwoko Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan LBH-AP bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga yang kurang mampu. Kami selalu siap apabila diminta bantuan mengenai berbagai permasalahan hukum,” ujar Purwoko di hadapan para wali santri dan tamu undangan yang hadir.
Purwoko juga menjelaskan bahwa lembaga yang dilantik pada 17 Mei 2025 dengan kekuatan 11 personel ini tidak membatasi layanannya hanya untuk internal organisasi Muhammadiyah saja.
“LBH-AP tetap akan memberikan pelayanan baik untuk keluarga besar persyarikatan maupun masyarakat umum di luar persyarikatan. Selama dibutuhkan dan diminta, kami siap mendampingi,” tegasnya.
Rekam Jejak dan Penanganan Kasus
Dalam kesempatan tersebut, LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan turut memaparkan beberapa penanganan kasus hukum yang sedang dan telah berhasil diselesaikan, di antaranya:
-
Sengketa Tanah Wakaf di Sragi: Pendampingan advokasi terkait permasalahan tanah wakaf yang sempat bersinggungan dengan pihak TNI.
-
Advokasi PRM Ambokembang: Penanganan isu/kasus hukum di tingkat Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Ambokembang yang hingga kini masih terus berproses.
-
Penyelesaian Mushola PRM Paninggaran: Pendampingan non-litigasi/litigasi hingga tuntas. Tempat yang sebelumnya sempat dipermasalahkan kini telah sah dan resmi berdiri menjadi Mushola PRM Paninggaran.
-
Kasus Penipuan Korban Umroh: Penanganan advokasi korban penipuan travel umroh yang saat ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian dan memasuki tahap penyidikan.
Seluruh upaya advokasi dan bantuan hukum yang dijalankan oleh LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan difokuskan semata-mata demi menegakkan keadilan dan hukum yang adil di masyarakat. (Isa Anshori)










