Warta Desa, Pekalongan. – Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan peninjauan ke Pasar Desa Mrican, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi para pedagang bersama DPRD Pekalongan yang meminta anggota dewan menjadi penengah antara pedagang dan pemerintah desa setempat.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis, 6 Juni 2024, yang dipimpin oleh Sumar Rosul, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, perwakilan dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) kabupaten pekalongan, camat Sragi, perwakilan pedagang, dan kepala Desa Mrican. ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mrican, Septin Linda Purwanti, meminta DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menjembatani antara pedagang dan pemerintah desa agar segera membuat peraturan desa (Perdes), sehingga tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, pada Selasa pagi, 2 Juli 2024, Komisi II DPRD bersama anggota lainnya meninjau langsung Pasar Desa Mrican. Mereka berkeliling pasar untuk menemui dan berinteraksi dengan para pedagang serta mendukung agar pasar desa resmi tercatat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) kabupaten pekalongan,.
“kami sebagai wakil rakyat DPRD kabupaten Pekalongan, khususnya komisi dua, InsyaAllah akan mem-backup sampai ke Dinas PMD dan Dinperindag, agar pasar ini bisa resmi menjadi pasar desa. Soal pengelolaan nanti biar Pak Lurah dan BPD yang ngatur,” ujar Kholiz Djazuli, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Pekalongan.
Septin Linda Purwanti berharap dengan hadirnya para anggota dewan ini, ke depan Pasar Desa Mrican bisa berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
“kami Persatuan Paguyuban Pedagang Pasar Mrican, berterimakasih sekali kepada bapak-ibu DPRD Pekalongan yang telah menyempatkan waktu berkunjung ke pasar kami, semoga kedepannya kami semakin besar dan semakin berkembang, amin,” tutup Linda. (Rohadi)