Batang, Wartadesa. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang telah menyelamatkan uang negara dari dugaan kasus korupsi di RSUD Batang, dana renovasi Balai Desa Simbangdesa dan bantuan operasional sekolah (BOS) dengan total nominal Rp. 1,4 miliar. Demikian disampaikan oleh Nova Elida Saragih. Ahad (16/12).
Menurut Nova dikutip dari Antara Jateng, nominal tersebut merupakan jumlah yang diselamatkan oleh lembaganya hingga pertengahan Desember 2018, “uang negara yang dapat diselamatkan pada perkara di RSUD Batang sebanyak Rp800 juta, pembangunan Balai Desa Simbangdesa Kecamatan Tulis Rp124 juta, dan dana BOS sekolah Rp500 juta.” Ujarnya.
Eva mengungkapkan bahwa pihaknya mengutamakan pengembalian kerugian negara, “Perkara itu terjadi karena ada kelebihan pembayaran, namun ada niat baik untuk mengembalikan uang negara. Mekanisme ini, ada payung hukumnya sehingga tidak sampai penuntutan sehingga kami utamakan mengembalikan kerugian negara dan perkara dihentikan,” lanjutnya.
Eva menyebut selain menyelamatkan Rp. 1,4 miliar, pihaknya telah menyidangkaan perkara lainnya yakni kasus Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Perdesaan Tahun 2016 dengan kerugian 686 juta dengan tersangka Kartini. Kasus dana desa (DD) Tahun 2015-2017 Desa Sumurbanger sebesar Rp. 300 juta dengan tersangka Minal Khosirin.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan sudah memasuki proses persidangan. Oleh karena, kami berpesan pada semuanya agar bisa menjauhi korupsi karena hal itu membahayakan kehidupan bangsa,” pungkas Eva. (Sumber: Antara Jateng)