SEMARANG, WARTADESA. — Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Memasuki agenda pemeriksaan saksi pada tahap pembuktian, sejumlah fakta baru terungkap di persidangan. Saksi-saksi dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan membeberkan praktik tenaga kerja alih daya (outsourcing) fiktif, keterlibatan Asisten Rumah Tangga (ART) sebagai direktur perusahaan keluarga, hingga tradisi setoran rutin pejabat daerah kepada sang bupati.
ART Tercatat Tenaga Outsourcing dan Ditunjuk Jadi Direktur
Dalam kesaksiannya, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Suherman, membenarkan bahwa seorang ART rumah dinas bupati bernama Rul Bayatun terdaftar sebagai pegawai outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang didirikan keluarga Fadia—sejak 2023. Meskipun dalam dokumen kontrak tercatat ditempatkan di Sekretariat Daerah, Rul sehari-hari bekerja di Pendopo Bupati.
Tak hanya itu, Rul Bayatun juga ditunjuk menggantikan posisi anak kandung Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, sebagai Direktur PT RNB. Pergantian ini dilakukan setelah Sabiq terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2024–2029 dari Partai Golkar.
Fakta tersebut turut dikuatkan oleh kesaksian mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, Kismoyo.
Pegawai Outsourcing Digaji APBD, Bertugas di Rumah Suami hingga Partai
Temuan penyimpangan outsourcing juga diungkapkan oleh Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Perkim Pekalongan, Budi Tulus Wito, bersama Kepala Dinas Perkim, Abduh Gozali.
Budi menyebutkan sedikitnya ada lima pegawai outsourcing yang digaji menggunakan APBD namun tidak pernah bekerja di kantor dinas tempat mereka terdaftar:
3 orang bertugas sebagai penjaga malam di Pendopo Bupati.
1 orang bekerja di tempat bisnis milik suami terdakwa, Asraf Abu Ali.
1 orang ditempatkan di kantor DPD Partai Golkar.
Kadis Perkim Abduh Gozali menambahkan, saat mengumpulkan seluruh tenaga outsourcing pada tahun 2025, pihaknya mendapati sejumlah nama—seperti Anggi dan Wulan—tetap terdaftar dalam skema penggajian PT RNB padahal tak pernah terlihat bekerja.
Pengakuan Kepala OPD: Setor Uang Lebaran hingga Ulang Tahun
Selain persoalan pengadaan outsourcing, persidangan juga menguliti dugaan penerimaan gratifikasi. Abduh Gozali mengaku rutin memberikan setoran uang rata-rata Rp10 juta kepada Fadia Arafiq pada momen-momen tertentu, seperti Hari Raya Lebaran, ulang tahun bupati, hingga penutupan akhir tahun.
Abduh juga mengungkap pernah diminta menyiapkan uang tunai sebesar Rp150 juta yang kemudian diserahkan melalui ajudan Fadia bernama Robby.
Permintaan uang bernilai ratusan juta tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pekalongan, Egi Erijanto. Egi menceritakan bahwa permintaan sebesar Rp150 juta itu disampaikan oleh Kabag Perekonomian Setda Pekalongan, Siti Hanikatun, yang mengatasnamakan perintah langsung dari Bupati Fadia.
Konstruksi Kasus dan Kontrak Rp46 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fadia Arafiq melanggar pasal pemborongan/pengadaan serta gratifikasi.
Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, dan mengarahkan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing serta penyediaan makanan dan minuman (mamin) di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.
Indikator Perkara Rincian Nilai
Total Transaksi Kontrak PT RNB Rp46 Miliar
Alokasi Gaji Pegawai Real Rp22 Miliar
Sisa (Dugaan Keuntungan Keluarga) Rp24 Miliar
Dugaan Gratifikasi Pejabat OPD Rp2,89 Miliar
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Semarang ini dijadwalkan kembali berlanjut guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh tim JPU KPK. ***










