BATANG, WARTADESA. – Di balik deru mesin dan ambisi besar Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) untuk menjadi pusat ekonomi baru, tersimpan realitas kelam yang mulai terkuak. Desas-desus pelecehan seksual di lingkungan kerja kini bukan lagi sekadar “bisik-bisik tetangga” di kantin pabrik, melainkan masalah sistemik yang telah memicu alarm keras hingga ke meja DPR RI.
Bukan Sekadar Kurang Sopan, Tapi Kekerasan
Dalam kegiatan Dialog dan Edukasi di Batang (15/4/2026), terungkap fakta pahit bahwa aspirasi mengenai adanya pelecehan seksual di KITB telah masuk ke telinga Komisi IX DPR RI. Namun, respons pejabat daerah dalam menanggapi isu ini memicu kritik tajam terkait sensitivitas terhadap korban.
Wakil Bupati Batang, Suyono, menyebutkan bahwa beberapa laporan seringkali bermula dari kurangnya etika komunikasi, seperti tindakan “ngeplak” (memukul ringan/menyentuh) tanpa ucapan maaf.
Catatan Kritis: Mengecilkan tindakan menyentuh tubuh orang lain tanpa persetujuan (consent) sebagai masalah “etika komunikasi” atau “kurang sopan” adalah bentuk pengabaian terhadap trauma korban. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sentuhan fisik yang bermuatan seksual adalah delik pidana, bukan sekadar urusan sopan santun yang bisa diselesaikan dengan kata “mohon maaf”.
Kemnaker 88/2023: Kompas bagi Pekerja
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menegaskan bahwa perusahaan harus proaktif. Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023, pemerintah telah menyediakan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Agar pekerja paham, kalau ini terjadi saya harus lapor ke mana,” tegas Dhatun. Hal ini penting mengingat seringkali korban merasa terisolasi dan takut kehilangan pekerjaan jika melapor.
Tips Menghindari & Menghadapi Pelecehan di Pabrik/Kantor
Bagi rekan-rekan pekerja, terutama di lingkungan padat karya seperti pabrik, berikut adalah langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dan sesama:
1. Kenali Bentuknya Pelecehan tidak selalu berupa fisik. Kenali perilaku yang melanggar batas:
-
Verbal: Siulan (catcalling), komentar mesum tentang tubuh, atau lelucon seksual.
-
Non-Verbal: Tatapan bernafsu, gestur tubuh yang tidak senonoh, atau memperlihatkan materi pornografi.
-
Fisik: Sentuhan, rabaan, dekapan, atau hambatan ruang gerak yang tidak diinginkan.
2. Tetapkan Batasan (Set Boundaries) Jika merasa tidak nyaman, tunjukkan sikap tegas melalui bahasa tubuh atau ucapan langsung: “Maaf, jangan menyentuh saya, saya tidak nyaman” atau “Tolong jangan bercanda seperti itu di depan saya.”
3. Gunakan Sistem Buddy (Teman) Di area yang rapi atau minim pengawasan (seperti lorong gudang atau ruang ganti), usahakan untuk tidak sendirian. Saling menjaga antar rekan kerja adalah benteng pertahanan pertama.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?
Jika pelecehan terjadi pada Anda atau rekan Anda, jangan menyalahkan diri sendiri. Lakukan langkah-langkah berikut:
-
Simpan Bukti: Catat tanggal, jam, lokasi, dan kronologi kejadian secara detail. Simpan tangkapan layar jika pelecehan terjadi via pesan singkat (WhatsApp/DM).
-
Cari Saksi: Jika ada rekan kerja yang melihat, minta kesediaan mereka untuk membantu memvalidasi cerita Anda di kemudian hari.
-
Lapor ke Satgas/HRD: Berdasarkan Kepmenaker 88/2023, setiap perusahaan seharusnya memiliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual. Jika perusahaan tidak merespons, hubungi Serikat Pekerja.
-
Gunakan Jalur Hukum (UU TPKS): Anda bisa melaporkan langsung ke Polres Batang. Kehadiran Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dirancang untuk melindungi identitas dan keamanan korban.
-
Hubungi Layanan Pendamping: Jika membutuhkan bantuan psikologis atau pendampingan hukum, hubungi DP3AP2KB Kabupaten Batang atau lembaga bantuan hukum terdekat.
Kesimpulan
Visi besar membangun super block, hotel, dan mal di KITB akan sia-sia jika “manusia” di dalamnya tidak merasa aman. Efisiensi industri tidak boleh dibayar dengan martabat pekerja. Pemerintah dan investor harus memastikan bahwa pabrik di Batang adalah tempat untuk mencari nafkah, bukan tempat menyemai trauma.
Korban tidak butuh permintaan maaf karena etika yang buruk; korban butuh keadilan dan ruang kerja yang aman! (Redaksi)
Dirangkum dari beragam sumber










