close
maling kesesi

Kesesi, Wartadesa. – Dua maling dua drum minyak goreng curah di tepi Jalan Raya Kesesi, tepatnya di depan ruko Baru Jaya, Desa/Kecamatan Kesesi dibekuk oleh Satreskrim Polsek Kesesi, Senin (27/07) di sebuah kosan terletak di Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aksi pencurian tersebut sempat viral lantaran terekam di kamera CCTV dan diunggah di media sosial. Berbekal rekaman Kamera CCTV dilokasi kejadian anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Untuk menangkap komplotan yang berasal dari luar daerah tersebut anggota langsung melakukan pengembangan di daerah asal hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Duo maling tersebut digerebek di kosan pukul 05.00 WIB. Menurut Kapolsek Kesesi, AKP Priya, pengangkapan dua pelaku dari  laporan korban atas kasus pencurian tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Korban Feliciano (26) alamat Dukuh Kesesi Kota Rt.06 Rw.09 Desa Kesesi Kecamatan Kesesi.

Dalam aksinya pelaku mengambil 2 drum minyak goreng menggunakan sarana KBM Daihatsu Luxio warna hitam No.Pol G 8414 RP atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 5 juta.

“Unit Reskrim Polsek Kesesi berhasil menangkap pelaku pada Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 05.00 Wib di kos kosan turut Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, ” tutur Priya.

Adapun kedua tersangka adalah AS (29) alamat GG Sadar I KP. Pabuaran Rt.03 Rw.01 Kel.Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Kemudian ZA(45) Dukuh limbangan Rt 09/09 Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kesesi.

Diketahui pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak enam kali, 4 kali diwilayah Kabupaten Pekalongan dan 2 kali wilayah Pemalang. Para korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta setiap drumnya atas pencurian tersebut. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Kesesimaling minyak goreng