close
Hukum & Kriminal

Nekad beroperasi, Kereta Kelinci ditindak tegas

kereta kelinci

Kajen, Wartadesa.Meski sudah ada himbauan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan, namun himbauan tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, Sat Lantas Polres Pekalongan memberikan tindakan tegas dengan tilang dan menahan kereta kelinci yang beroperasi. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci yang nekat mengangkut puluhan penumpang dijalan.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,  melalui Kasat Lantas AKP Heri Sumiarso, Selasa (28/7/2020) mengatakan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

Dijelaskannya bahwa larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.

Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucapnya.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, dari hasil penindakan yang telah dilakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi yang dimulai dari tanggal 23 Juli 2020, pihaknya telah menindak dan mengamankan 5 kereta kelinci.

Dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas.

Meski pengemudi itu mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.

“Setelah kita adakan pemeriksaan, ternyata surat yang mereka bawa ini jenis kendaraan mini bus dan pick up. Jadi tidak sesuai dengan keadaan kendaraan mereka. Bentuknya sudah kereta gandengan dengan panjang ada yang mencapai 8-10 meter,” terangnya. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : kereta kelincirazia