Warta Desa, Pekalongan, 21 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Galangpengampon, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, bersama jajaran Forkopimcam Wonopringgo, pemilik tanah, serta pihak pengelola MBG, menggelar mediasi dengan warga setempat pada Selasa (21/10/2025). Pertemuan tersebut membahas penolakan warga terhadap rencana penutupan jalan tembus dari Dukuh Galangwolu menuju jalan raya Dukuh Pengampon yang terdampak pembangunan gedung MBG.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Galangpengampon sempat berjalan dengan tensi tinggi, karena warga bersikeras agar jalan tersebut tetap dibuka. Menurut warga, jalan itu merupakan akses vital bagi aktivitas sehari-hari seperti bekerja, bersekolah, menuju makam, serta mengangkut hasil pertanian.
Sementara itu, pihak MBG menjelaskan bahwa penutupan jalan bersifat sementara dan dilakukan demi keselamatan serta kelancaran proses pembangunan. Pihak MBG juga menegaskan komitmennya untuk menata ulang akses agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
Camat Wonopringgo Sigit Khurniawan, yang memimpin jalannya mediasi, kemudian menawarkan solusi jalan tengah agar kepentingan warga dan pengelola sama-sama terakomodasi. Setelah melalui dialog panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan dengan semangat musyawarah dan mufakat.
Berikut hasil kesepakatan yang dicapai:
- Warga dan pengelola MBG menyetujui hasil musyawarah dengan itikad baik serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
- Pihak MBG bersedia menyediakan akses jalan alternatif bagi warga sekitar untuk menjamin kelancaran mobilitas.
- Akses jalan dan saluran air akan dibangun untuk menunjang kebutuhan warga dari Dukuh Galangwolu menuju jalan raya Dukuh Pengampon serta warga Perumahan Reyhan.
Kedua pihak juga sepakat untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan aparat keamanan agar kesepakatan tersebut dapat dijalankan sesuai rencana.
Dalam mediasi tersebut, turut hadir sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya Faumi Abdul Hari mewakili pengelola MBG, Rehus selaku perwakilan RT 07, Syshilhal Albar Ketua RT 08, serta perwakilan KRW 03.
Kapolsek Wonopringgo Iptu Adhi Agung mengapresiasi langkah mediasi yang ditempuh oleh pemerintah desa dan semua pihak. Ia berharap penyelesaian secara musyawarah ini dapat menjadi contoh dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Sementara Danramil Wonopringgo Lettu Inf. Eko Lestiyo menekankan pentingnya komunikasi dan kebersamaan dalam menyelesaikan setiap persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga hubungan baik demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, pembangunan gedung MBG diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kepentingan warga, sekaligus menjadi bukti bahwa komunikasi terbuka dan musyawarah dapat melahirkan solusi terbaik bagi semua pihak. (Susandi)










