Warta Desa, Kandangserang, 21 Oktober 2025. – Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator di wilayah Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan masyarakat. Kegiatan galian yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pemasangan rambu pengaman tersebut diduga telah menyebabkan gangguan lalu lintas serta menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menurut keterangan warga, pekerjaan galian dilakukan secara ugal-ugalan di jalan umum tanpa adanya pengaturan lalu lintas maupun peringatan keselamatan. Kondisi jalan yang menjadi licin akibat tumpahan tanah dan lumpur dari aktivitas alat berat membuat sejumlah pengguna jalan tergelincir.
Sedikitnya tiga pelajar dan satu pengguna jalan lainnya dilaporkan terjatuh saat melintas di lokasi tersebut. Warga menyayangkan tidak adanya langkah pencegahan dan penanganan dari pihak pelaksana kegiatan.
Diduga, kegiatan penggunaan alat berat tersebut melibatkan Kepala Desa Kandangserang, yang juga diketahui merupakan salah satu pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat. Excavator yang digunakan disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi di luar pekerjaan dinas.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyatakan, “Kegiatan itu dilakukan seenaknya, tanpa izin dan tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Sudah ada korban jatuh, tapi belum ada tindakan dari pihak terkait.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penggunaan alat berat tersebut.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan menimbulkan kerugian masyarakat. Tim wartadesa. (And)










