KAJEN, WARTA DESA – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bank Jateng Cabang Kajen pada Rabu (4/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di kantor Bank Jateng tersebut fokus membahas tuntutan pencairan dana endapan angsuran kredit milik perangkat desa.
Menunggu Keputusan Pimpinan Cabang
Pihak Bank Jateng menyambut baik pengajuan yang disampaikan oleh PPDI. Namun, manajemen belum bisa memutuskan besaran jumlah dana yang dapat dicairkan. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut harus melalui rapat internal bersama Kepala Pimpinan Cabang yang saat ini sedang berada di luar negeri guna memastikan keamanan dari sisi regulasi perbankan.
Bank Jateng menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa, 10 Februari 2026, untuk menyampaikan hasil keputusan rapat internal kepada perwakilan PPDI.
Tuntutan Perubahan Skema Angsuran
Dalam forum tersebut, PPDI Kabupaten Pekalongan membawa aspirasi kuat dari para perangkat desa, di antaranya:
- Pengurangan Masa Pendingan: Mendorong perubahan skema pendingan (endapan) angsuran kredit dari semula enam bulan menjadi hanya satu bulan.
- Pencairan Segera: Mengajukan pencairan dana pendingan selama lima bulan agar dapat direalisasikan pada bulan Februari 2026 ini.
Komitmen Tertib Administrasi
Sebagai bentuk timbal balik, PPDI berkomitmen untuk memastikan seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan tertib secara administrasi. Hal ini meliputi:
- Melakukan pemindahbukuan sesuai dengan bulan berjalan.
- Menyesuaikan dengan sistem penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap) dari BPKD yang kini rutin dilakukan setiap bulan.
Langkah ini diharapkan menjadi jaminan bagi pihak bank untuk menghapuskan sistem pendingan yang selama ini dianggap memberatkan. PPDI berharap hasil pertemuan pada pekan depan akan membuahkan keputusan yang berpihak pada kesejahteraan perangkat desa di Kabupaten Pekalongan. (Redaksi)










