Kajen, Wartadesa. - Menindaklanjuti disposisi Bupati Pekalongan pada nota dinas nomor 065.5/03 tanggal 3 Januari 2020 tentang penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN)
