Wiradesa, Wartadesa. - Sakhirin alias Sirin (28) warga Desa makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga ditangkap petugas Polsek Wiradesa lantaran menipu korban bernama Luthfi (18) dengan modus meminjam HP (ponsel) dan motor, kemudian barang tersebut dijual
