close
Hukum & Kriminal

Gunakan modus pinjam HP dan motor, warga Banjarnegara ditangkap

penipu

Wiradesa, Wartadesa. – Sakhirin alias Sirin (28) warga Desa makam Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga ditangkap petugas Polsek Wiradesa lantaran menipu korban bernama Luthfi (18) dengan modus meminjam HP (ponsel) dan motor, kemudian barang tersebut dijual tersangka.

Sakhirin kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kandangserang, Selasa (03/03) kemarin. Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,  melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (04/03) membenarkan terkait dengan diamankannya seseorang yang diduga tersangka tindak pidana penipuan

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi tahun lalu yakni sekitar bulan April 2019. Saat itu tersangka minta diantarkan oleh korban ke Wiradesa untuk mengambil uang sebesar Rp 1 juta dan Ttersangka berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 500ribu jika uang tersebut keluar.

Pada saat itu tersangka meminjam handphone milik korban, kemudian tersangka dan korban pun berangkat dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke arah Wiradesa. Sesampainya di Terminal Kajen tersangka mengambil alih kemudi sepeda motor tersebut dan mengajak korban ke Banjarnegara menemui temannya.

Sesampainya di Banjarnegara tersangka dan korban menginap dirumah teman tersangka, kemudian pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB tersangka meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput teman tersangka, setelah sepeda motor dan handphone tersebut dipinjamkan tidak dikembalikan lagi kepada korban.

Akibat kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian materi sebesar Rp 16 juta.

Pada hari Selasa (03/03) sekira pukul 05.00 WIB saat ayah dan kakak korban berada di perempatan Gumawang Wiradesa Kabupaten Pekalongan, keduanya memergoki tersangka.

Saat ditanya terkait keberadaan sepeda motor dan handphone milik korban, tersangka menjawab bahwa sepeda motor dan handphone milik korban sudah dijual sedangkan uang dari hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian ia gunakan untuk membeli satu buah handphone di daerah Semarang.

Selanjutnya oleh keduanya, tersangka diamankan dan diserahkan ke Polsek Wiradesa.

“Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (Eva Abdullah)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : banjar negarapenipu