Warta Desa. Kabupaten Pekalongan, 3 Maret 2025 – Kebijakan baru yang mewajibkan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah (bukan BPJS Mandiri) hanya dapat berobat di rumah sakit negeri menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Bupati Kabupaten Pekalongan
