SRAGI, WARTADESA. – Kualitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan mendadak menuai keluhan warga. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat setelah seorang warga berinisial I mengaku ditarik biaya administrasi sebesar Rp150.000 hanya untuk meminta pengesahan dan tanda tangan Camat dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris pada Senin (24/8/2026).
Kejadian bermula saat I mengurus berkas ahli waris tersebut di tingkat Kelurahan Sragi. Di tingkat kelurahan, seluruh proses berjalan lancar dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, persoalan timbul ketika berkas dibawa ke tingkat kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan akhir.
Kronologi Kejadian
Setelah lembar dokumen selesai ditandatangani oleh Camat Sragi, salah satu staf kantor kecamatan diduga mendadak meminta uang administrasi kepada korban.
“Di kelurahan semuanya gratis dan tidak ada masalah. Tapi begitu selesai minta tanda tangan Camat di kecamatan, stafnya malah minta uang Rp150 ribu. Nominal itu sangat besar dan memberatkan kami,” ujar I dengan nada kecewa.
Bakal Telusuri Dasar Hukum
Merasa ada ketidakwajaran dalam prosedur layanan pengurusan dokumen keahlian waris tersebut, I berencana untuk mencari kejelasan aturan hukum yang berlaku. Ia mengaku akan menelusuri Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum resmi atau murni ulah oknum pegawai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kecamatan Sragi belum memberikan keterangan maupun konfirmasi resmi terkait tuduhan pungutan biaya administrasi pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut. ***










